Dalam sambutannya, Bupati menilai bahwa wacana membangun Indonesia dari desa sangat tepat. Maju atau mundurnya akselerasi pembangunan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kinerja aparatur desanya. Untuk itu dengan sangat tegas, Bupati menyatakan sangat sependapat dengan wacana yang digagas oleh PPDI, yaitu pengangkatan status Perangkat Desa menjadi PNS. Perubahan status ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan peran aparatur desa dalam pembangunan. "Aparatur desa bagian tak terpisahkan dari birokrasi pemerintahan. Saya memberikan apresiasi terhadap apa yang sedang digagas PPDI," tegasnya menjawab harapan Ketua Umum PPDI Pusat Ubaidi Rosyidi, S.H. yang memohon Bupati untuk memberikan rekomendasi tertulis atas gagasan PPDI.
Dalam kesempatan ini sebelumnya Ketua Umum PPDI Pusat, Ubaidi Rosyidi, S.H. juga mengajak kepada perangkat desa di NTB untuk bahu-membahu memperjuangkan status mereka. "Peraturan tentang jabatan perangkat desa di NTB dinilai masih belum berpihak. Di Jawa dan Kalimantan misalnya, Perangkat Desa menjabat sampai batas usia 60 tahun," katanya "Silahkan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI melakukan lobi-lobi politik baik ke eksekutif maupun legislatif."
Sumber Berita
AHMAD SUBLI
Koresponden Pusinfo, Ketua Umum PPDI NTB
Minggu, 24 Oktober 2010
Berita Terkait
Harian LOMBOKPOST
Senin, 25 Oktober 2010 - 09.00 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar