Bantahan Kemendagri Tentang Kesepakatan Besaran ADD

Sabtu, 13 November 2010

Bagikan artikel ini di :

JAKARTA - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bapak Tanribali Lamo, membantah tentang kesepakatan Pemerintah dengan salah satu organisasi masyarakat soal alokasi dana untuk desa sebesar 10 (sepuluh) persen dari APBN.

"Tidak disetujui seperti itu. Memang disebutkan ada anggaran untuk desa dalam RUU Desa (nantinya), tapi belum menyebut besaran angkanya," terang Pak Tanri, yang juga ikut menerima unjuk rasa organisasi masyarakat tersebut di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/11).

Bantahan ini disampaikan secara tegas oleh Bapak Tanribali di hari yang sama ketika mendengar pernyataan bahwa ada organisasi masyarakat yang mengklaim sudah mencapai kesepakatan dengan pihak pemerintah, terkait tuntutan percepatan pembahasan RUU tentang Desa serta pihak pemerintah menyetujui 10 (sepuluh) persen APBN untuk desa, yang nilainya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,3 miliar.

Dijelaskan Tanri, masalah besaran dana desa belum bisa dimasukkan ke RUU Desa, adalah lantaran harus dibicarakan dulu dengan DPR. Sementara dalam pertemuan tersebut, dikatakan Pak Tanri tentang percepatan pembahasan RUU Desa sulit dipenuhi tatkala pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 belum juga dimulai, yang rencananya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemerintah Daerah, UU Pemilukada dan UU Desa.

"Tidak mungkin UU Desa maju sendiri tanpa 2 (dua) UU yang lain. Bagaimana bisa maju UU ini, jika UU Pemda dan UU Pemilukada belum beres," cetus Pak Tanri tersenyum.

Ditemui terpisah oleh Redaksi Pusinfo PPDI usai Sholat Jumat (12/11), Pak Tanri kembali menegaskan bahwa informasi tentang kesepakatan alokasi dana desa tersebut kurang akurat. Beliau justru fokus menanggapi surat dari PP PPDI yang mempertanyakan proses RUU Desa dan menjanjikan untuk berkoordinasi dengan Bapak Persadaan Girsang selaku Direktur PMD untuk segera menjawab surat PPDI tersebut.

Berita ini kami tulis untuk menjawab banyaknya pertanyaan anggota PPDI perihal pembiasan informasi seputar "kesepakatan pemerintah tentang alokasi dana desa". Meskipun telah mengetahui demikian kenyataannya, kita tidak boleh mengabaikan semua usaha dari pihak manapun juga yang turut atau bersama-sama berjuang demi lahirnya UU tentang Desa. Jauhkan hujatan meskipun telah menyesatkan, tetaplah bijaksana untuk memberikan penghormatan dan penghargaan. Mari kita jadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran untuk bersikap terbuka dalam hal memberikan informasi. Bantahan pihak Kementerian Dalam Negeri ini juga membuat PP PPDI sangat prihatin, dan akan menjadikan  hal ini sebagai pelajaran. Setiap audiensi PPDI nantinya harus merupakan hasil fix dan tidak akan mendapatkan bantahan dari pihak terkait.

Ketelitian akan suatu pemberitaan dan pernyataan, sangat kita perlukan saat ini untuk menangkis pembiasan informasi. Semoga Desa dan Perangkat Desa semakin dicerdaskan dengan berbagai deraan ini. Salam perjuangan, Perangkat Desa bersatu, Desa maju, Indonesia Jaya (dan lebih CERDAS tentunya).

Sumber terkait :
Kamis, 11 November 2010, 15:31:00 WIB
Apabila di dalam artikel atau tulisan ini terdapat kesalahan atau kekurangan,
mohon koreksi dan pelengkapan data sampaikan ke redaksi@ppdi.or.id

2 komentar:

Sutikno mengatakan...

Jangan pernah terjadi pada PPDI, selain memalukan jg menciderai keterbukaan informasi. Bila pahit katakan pahit, bila manis katakan manis. Hidup PPDI !!!!

Anonim mengatakan...

wah ..wah..
munkin yang ini ya berita yang benar..
berarti berita kemarin yang dr praja yang salah wartawaannya apa ketumnya apa..siapa ya...