Berita ini adalah untuk menjelaskan duduk persoalan tentang running-text yang dimuat oleh stasiun TVONE pada hari Jumat, 15 Oktober 2010. Semoga dapat menjadi pemahaman dan tidak menjadikan salah pengertian bagi seluruh Anggota PPDI setelah mengetahui berita secara lengkapnya. Mohon dicermati kalimat yang kami cetak tebal. Red.
Perangkat Desa Tidak Dapat Menjadi PNS
Penegasan tersebut disampaikan Ayip, di Jakarta, Jumat (15/10), untuk menjawab tuntutan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) agar pemerintah mengakomodasi seluruh perangkat desa diangkat sebagai PNS.
"Ada hal-hal prinsip yang tidak bisa dipenuhi, seperti tuntutan menjadi PNS itu tidak mungkin," katanya, setelah mendampingi Ketua Umum Tim Penggerak PKK Vita Gamawan Fauzi mengunjungi SD Pertiwi, di Pasar Minggu. Menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hanya Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS.
Tuntutan persatuan perangkat desa ini diajukan oleh PPDI agar diakomodasi dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang desa yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Persatuan perangkat desa ini telah beberapa kali berunjuk rasa, baik di DPR maupun Kemdagri menuntut agar pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka. Selain menuntut agar perangkat desa diangkat sebagai PNS, persatuan perangkat desa juga meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang. Khusus untuk tuntutan ini, Ayip mengatakan pihaknya masih membahasnya. "Ini nanti kita bicarakan," katanya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya tuntutan yang disampaikan PPDI ini berkaitan dengan kesejahteraan desa. Soal kesejahteraan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang pendanaan bagi desa.Sebelumnya, Ketua PPDI Ubaedi Rosyidi mengatakan pihaknya menuntut agar aspirasi mereka tersebut diakomodasi dalam RUU tentang desa.
Aspirasi tersebut di antaranya pengangkatan perangkat desa sebagai PNS, perpanjangan masa jabatan kepala desa, tentang pengelolaan tata pemerintahan dan pembinaan aparatur pemerintah di tingkat desa, serta soal pembangunan perdesaan. "Arah pembangunan desa harus jelas dan dibiayai dengan APBN," katanya.
Para perangkat desa ini juga mengharapkan adanya jawaban yang jelas dari pemerintah tentang waktu penyerahan RUU tentang desa pada DPR untuk dibahas. (Ant/wt/OL-01)
Sumber :
Jumat, 15 Oktober 2010 14:28 WIB
2 komentar:
tetap semangat.. jadikan kekuatan dan pemahaman bahwa Perjuangan tak semudah membalikkan tangan..
Salam PPDI Ke. Butuh Kab. Purworejo
perjuangan takkan pernah berhenti,mari tunjukan pada dunia bahwa kita mampu merubah nasib kita...salam perjuangan.....
Posting Komentar