Sedang dimuat...

Undangan Audiensi PPDI IV - Jakarta 13 Desember 2010

Jumat, 10 Desember 2010

Salinan surat undangan resmi Pengurus Pusat kepada seluruh Pengurus dan Anggota PPDI dan seluruh komunitas Perangkat Desa lainnya di seluruh Indonesia untuk mengikuti Audiensi PPDI ke-4 di Jakarta, 13 Desember 2010.

Logo PPDI

PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
(PPDI)

Sekretariat: Jln. Bahurekso Km 3 Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah.
===================================================================
Nomor : 018/PP.PPDI/VII/2010
Pekalongan, 30 Nopember 2010
Sifat : Penting
Lamp : 1 (satu) bendel Kepada
Hal : Undangan Audiensi
Yth. 
- Pengurus PPDI

- Seluruh Komunitas Perangkat Desa lainnya.
di
   Seluruh Indonesia
Salam Perjuangan,
Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan akan segera dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Desa oleh Pemerintah dan DPR RI, maka perlu adanya penegasan kembali klausul pasal yang memuat status Perangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS.
Sehubungan dengan hal itu Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memandang perlu mengadakan Audiensi jilid IV kepada Presiden Repubik Indonesia, Kemendagri dan DPR RI.
Dan untuk itu dimohon kepada Perangkat Desa di Seluruh Indonesia untuk hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari, tanggal : Senin, 13 Desember 2010
Waktu : 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Istana Negara, Kemendagri dan Gedung DPR RI
Peserta : Perwakilan Perangkat Desa Seluruh Indonesia
±150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) orang Perangkat Desa.
Catatan : - Tidak diperbolehkan membawa atribut selain atribut PPDI dan Logo daerah masing-masing.
- Kegiatan ini dilakukan dengan santun dan tdak melanggar aturan yang ada.

Demikian surat undangan ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.



Ketua

ttd.


Sekretaris

ttd.
UBAEDI ROSYIDI, S.H.
MUGIONO MUNAJAD

Berkas Audiensi 13 Desember 2010

Kamis, 09 Desember 2010


PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA


Silahkan download, berkas-berkas yang diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksanaan, Tata Tertib maupun lampiran-lampiran pemberitahuan dan perijinan Audiensi PPDI IV pada tanggal 13 Desember 2010 mendatang.

1
Petunjuk Pelaksanaan, Tata Tertib dan Route Audiensi
PDF
907 KB
2
Lampiran Surat Pemberitahuan ke Instansi Terkait
PDF
566 KB
3
Surat Ijin Kepada Kepala Desa
DOC
40 KB
4
Surat Pemberitahuan ke Polda Metro Jaya
DOC
143 KB


Pekalongan, 8 Desember 2010
Ketua Umum

 ttd.

UBAIDI ROSYIDI, S.H.

Tim Lobby PPDI Mulai Bergerak

Minggu, 28 November 2010

Pada hari ini tim lobby PPDI di bawah koordinasi Saudara Subekti (Purbalingga) telah mulai bergerak ke Jakarta untuk melakukan lobby dan meminta dukungan tertulis dari Anggota Komisi II DPR RI. Diharapkan dengan target waktu sampai dengan tanggal 9 Desember 2010, dukungan dari legislatif sudah kita dapatkan. Selain itu, PPDI juga mulai mengirimkan tim lobby ke elemen eksekutif diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara di bawah pimpinan Saudara Widhi Hartono (Wonogiri) dan Mukhroni (Tegal).

Dengan langkah nyata ini, kita berharap semoga aspirasi Perangkat Desa diangkat menjadi PNS dan pembangunan yang berbasis kerakyatan seperti termuat dalam RUU Desa dan Perdesaan Usulan PPDI dapat diterima. Selain itu, pada tanggal 11 dan 12 Desember 2010, PPDI akan melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di TMII Jakarta. Rakornas ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi apa yang telah kita capai berikut langkah-langkah selanjutnya apa yang belum tercapai. Untuk itu kami menghimbau dengan sangat kepada anggota PPDI dimanapun berada untuk:

1.
Melakukan doa bersama sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2010.
2.
Mempererat persatuan dan kesatuan organisasi, dan bersiap diri untuk bergerak di Bulan Desember 2010 ini untuk melaksanakan audiensi ke Jakarta apabila diperlukan.

Demikian informasi sementara yang dapat kami sampaikan, mohon disebarluaskan dan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya. Salam perjuangan.


Tegal, 28 Nopember 2010
Ubaidi Rosyidi, S.H.
Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI

FSPMI Batam Bantu Korban Bencana Merapi

Sabtu, 27 November 2010

Klaten - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam yang diwakili oleh Andy Rais telah menyerahkan bantuan logistik kepada korban bencana Gunung Merapi di Postagana Lembusora PPDI Manisrenggo yang terletak di Desa Kepurun, Manisrenggo, Klaten. Andy Rais didampingi oleh  dan Relawan dari Umi Barokah Foundation (UBF) Magelang serta Gempita Nusantara Jawa Tengah menyerahkan langsung ratusan paket sembako kepada warga Desa Kepurun yang baru saja kembali dari pengungsian. "Mohon bapak-bapak dan ibu-ibu berkenan menerima kepedulian dari kami, yang mungkin nilainya tidak seberapa ini," kata Andy Rais di hadapan Pemerintah Desa dan warga Desa Kepurun.

Desa Kepurun merupakan desa Kawasan Rawan Bencana (KRB), karena hanya berjarak ± 11 kilometer dari puncak Gunung Merapi dan berdampingan letaknya dengan Desa Argomulyo, Cangkringan, Sleman yang pada tanggal 5 Nopember yang lalu tersapu Wedhus Gèmbèl (red: pyroclastic atau awan panas). Kehidupan normal dan roda ekonomi belum sepenuhnya pulih di Desa ini meskipun aktifitas erupsi Gunung Merapi sudah mulai menurun. Warga Desa Kepurun masih disibukkan dengan pembersihan material erupsi di rumah-rumah maupun di persawahan.

"Bantuan bapak-bapak dari Batam benar-benar tepat seperti yang kami butuhkan saat ini, mengingat kami belum bisa obah (bergerak, berkerja) minggu-minggu ini. Semoga kebaikan bapak-bapak dan ibu-ibu ini mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT," ucap haru Kadus Sihono mewakili Kepala Desa Kepurun yang di saat bersamaan ada Rapat Tanggap Bencana di Kabupaten, "Kami juga mohon maaf apabila tidak dapat menyambut dan memberikan penghormatan atas kehadiran bapak dan ibu sekalian."
"Semoga jalinan persaudaraan dan keterikatan senasib sesama rakyat Indonesia antara warga Desa Kepurun dengan FSPMI dan kita semua dapat terbangun," sambut Raden Susantoro, B.Sc. mewakili Relawan Gempita Nusantara Jawa Tengah.

Sebelum rombongan donatur melanjutkan bergerak ke kawasan bencana Merapi di Kabupaten Sleman dan Boyolali, rombongan FSPMI, QBF dan Gempita Nusantara menyempatkan mengunjungi lokasi bencana awan panas di Desa Argomulyo, Cangkringan yang hanya berjarak 1,2 km dari Desa Kepurun. Melihat dengan dekat  seberapa dasyatnya akibat erupsi Gunung Merapi yang mengakibatkan ratusan korban jiwa di kawasan ini.

"Semoga bencana, baik di yang kami alami sendiri di lereng Merapi ini, maupun Mentawai dan Wasior semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT," tutup Sahro Wardi selaku Ketua Postagana PPDI Lembusora Klaten dan lanjutnya, "Mengingatkan kita pada kebesaran Tuhan dan merekatkan tali persaudaraan antar umat."

Berita :  Bogy Harseno
Foto :  Hasim Haryono

Presiden Minta Mendagri Presentasi UU Desa

Presiden SBY
Menyikapi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera memberikan presentasi dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden pada hari Jumat (26/11) ada beberapa pernyataan yang perlu mendapat perhatian secara khusus tentang desa. Mengenai RUU Desa, SBY mengatakan, perlu kembali melihat hakekat desa dalam undang-undang dasar dan prinsip pemerintahan yang efektif. Dengan demikian semua tugas pemerintahan berjalan baik (nasional.kontan.co.id). "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini," tutup SBY (detiknews.com).

Rapat yang diselenggarakan presiden dengan agenda meminta presentasi Mendagri mungkin terkesan mendadak, namun hal ini mungkin diakibatkan oleh:
1.
semakin mendesaknya UU Keistimewaan Yogyakarta;
2. semakin mendesaknya UU Khusus Pemilihan Umum Kepala Daerah;
3. semakin mendesaknya evaluasi dan pengaturan otonomi daerah;
4. semakin kuatnya desakan elemen desa yang meminta secepatnya diundangkannya Undang-undang khusus tentang desa.

Desakan elemen desa dengan kepentingannya masing-masing, dengan caranya masing-masing dan dengan kekuatannya masing-masing. PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dengan harapan perangkat desa diangkat menjadi PNS, Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dengan tuntutan dana desa 10% dari APBN dan tidak ada periodisasi jabatan Kepala Desa tetapi dibatasi dengan usia pencalonan 60 tahun serta APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dengan pokok tuntutan masa jabatan kepala desa dan otonomi desa.

Langkah PPDI terakhir yang sempat saya ikuti adalah dikirimnya surat kepada Mendagri pada tanggal 12 nopember 2010 dengan materi (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi depdagri dengan depkeu dan men PAN atas usulan PPDI pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, dua ha tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil asi PPDI pada saat itu. Surat kepada menteri ini ditembuskan kepada (1).Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.

Adakah Hakekat Desa Dalam UUD

Mencermati yang disampaikan Presiden bahwa dalam penyusunan UU Desa harus memperhatikan pada hakekat desa menurut UUD, maka perhatian kita tidak bisa menemukan kata “desa” dalam UUD, hanya ada yang “mungkin” dimaksud hakekat desa adalah Pasal 18B ayat 2 yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang”.

Bagian undang-undang yang secara “implisit” menyebutkan desa sebagai sebuah struktur pemerintahan adalah Undang Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), dimana Pasal 7 ayat 2 menyebutkan Peraturan Daerah meliputi: (a) Peraturan Daerah provinsi, (b) Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan (c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.

Dengan diakuinya keberadaan produk hukum desa dalam bentuk peraturan desa yang masuk dalam kelompok peraturan daerah, maka dapat diartikan bahwa desa adalah bagian dari tingkat otonomi yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Desa adalah daerah otonomi tingkat III adalah sebuah semangat yang ada dalam UU ini. Semangat ini sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dalam Tap MPR tersebut, disebutkan rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut: Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya.

Desa Dalam Pemerintahan Yang Efektif

Dalam dimensi kewenangan ke depan desa perlu ditetapkan kewenangan dan posisinya. Pemerintah dan DPR perlu mempertegas apakah (1) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Negara, maka diperlukan Peraturan tentang Desa sebagai entitas otonom dengan bagian/porsi urusan Daerah Otonom 3 Tingkat. Atau (2) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Pemda. Apabila desa disiapkan sebagai sub sitem Pemda, maka harus disiapkan dan dirinsi dengan tegas urusan apa yang diserahkan dan bagaimana pengaturannya dan hal ini memiliki konsekwensi Desa bukan entitas yang otonom. Dan harus diidentifikasi: urusan / kewenangan Desa harus rinci, konkrit & limitatif.

Huntington dalam bukunya Political Order in Changing Societies (1968) menyebutkan efektifitas birokrasi dilihat dari perspektif administrasi publik, terletak pada salah satu atau keempat komponen birokrasi yang berikut:

1.
Institusi yang berhubungan dengan struktur organisasi, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban setiap posisi.
2. Prosedur dalam pelayanan, pengawasan, dan proses interaksi antar unit dan posisi.
3. Sumber daya aparatur yang berkaitan dengan penerimaan (rekrutmen), pendidikan, pelatihan, penugasan, mutasi, promosi, remunirasi, dan pensiun.
4. Kode etik kerja birokrasi yang mengikat untuk menjamin berfungsinya birokrasi dan terhindar dari berbagai konflik kepentingan.

Beberapa masalah yang dirasakan masih ada dan harus diselesaikan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan bersih antara lain:
1. Pengertian tentang administrasi publik;
2. Kelemahan institus;
3. Kelemahan dalam manajemen sumber daya aparatur;
4. Kelemahan prosedur kerja dan pelayanan;
5. Kelemahan dalam sistem hukum;
6. Korupsi

Jadi dalam hal penyelengaraan pemerintahan yang efektif yang dimaksudkan Presiden pastilah tidak hanya dalam pemerintah desa tetapi juga Kabupaten / Kota, Propinsi dan Pusat.

UU Desa Tidak Ada Muatan Politik
Adalah menarik mencermati pernyataan Presiden tentang "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini,". Ini dapat diartikan bahwa presiden tidak menghendaki kekuatan politik menjadi dasar dalam penyusunan UU Desa semperti yang terjadi pada UU 32 tahun 2004 yang pada akhirnya melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dan yang menjadi penting untuk dicermati adalah bahwa segenap elemen desa dan perdesaan perlu memberikan masukan beserta argumen yang kuat atas masukan atau usulan yang diberikan. Semoga moment rapat terbatas 26 nopember 2010 ini dapat menjadi moment penting untuk membawa perbaikan bagi desa, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat perdesaan Indonesia.

Semoga segenap elemen pejuang desa dan pedesaan mampu memberikan masukan dengan alasan yang mendasar seperti yang juga disampaikan oleh Priyo Budi Santoso ( Wakil Ketua DPR RI bisang Hukum dan Pemerintahan), Taufik Effendi dan Abdul Hakam Naja ( Komisi II ) beberapa saat lalu saat penerima Forum Kepala Desa Berprestasi Propinsi DIY. [DSA]


Oleh : Surjokotjo Adiprawiro
TopOfBlogs