Sedang dimuat...
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Perangkat Desa Masih Harus Bersabar

Jumat, 17 Desember 2010

Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin 13 Desember 2010 di Kantor Kementerian Dalam Negeri telah berhasil mendapatkan keputusan dan atau kesimpulan yang memang belum memuaskan secara langsung tetapi telah didapat kemenangan kecil dari aksi tersebut.

Sebuah Kemenangan Kecil
Dalam setiap gerakan konsep kemenangan harus ditetapkan, aksi PPDI pada hari Senin yang lalu memiliki target kemenangan besar yaitu masuknya pasal Perangkat Desa diangkat menjadi PNS seperti halnya Sekretaris Desa. Pasal yang dimaksudkan diharapkan terdapat dalam RUU Desa yang akan diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Depdagri sebagai pemrakarsa.
Meski target besar belum bisa didapatkan, saya menilai PPDI layak berbangga karena telah mendapatkan beberapa kemenangan kecil. Beberapa kemenangan kecil tersebut adalah :
  1. Perwakilan PPDI yang terdiri dari Penasehat, Ketua Umum, Sekjen, Ketua Pengprov Jateng dan Jatim diterima langsung oleh Mendagri dan didengar harapan dan permasalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing.
  2. Diterima langsung oleh Mendagri, menunjukkan PPDI adalah organisasi yang diperhitungkan dan menjadi hal yang luar biasa karena belum ada sejarah Mendagri, Bapak Gamawan Fauzi berkenan menerima demonstran sejak beliau menjabat Bupati.
  3. Dipahami oleh Mendagri permasalahan diskriminasi yang dialami oleh Perangkat Desa baik dari status maupun kesejahteraan.
  4. Mendapatkan penjelasan langsung dari Mendagri dan didampingi Ibu Sekjen serta beberapa Dirjen tentang posisi RUU Desa yang masih dalam tahap pembahasan awal, masih sangat membutuhkan masukan dari banyak pihak dan koordinasi dengan departemen lain. Terjawab kesimpang-siuran tentang adanya kepastian draft final yang disosialisasikan bahkan Mendagri sempat mempertanyakan pada Dirjen PMD, dan dijawab belum merupakan hasil final dan bukan sosialisasi.
  5. Mendengar tuntutan status, Mendagri sempat menawarkan solusi kesejahteraan, tetapi perwakilan tetap tidak tertarik karena perjuangan yang diusung adalah anti diskriminasi dengan cara pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Alternatif yang sempat ditawarkan adalah Sekdes akan ditarik menjadi staff Kecamatan dan Sekdes dikembalikan lagi mengikuti kebijakan lokal yang ada.
  6. Mendagri menjanjikan akan mengkaji solusi yang terbaik selama dua bulan dan dipastikan perwakilan akan diterima kembali untuk mendiskusi hasil pengkajian yang dilakukan oelh Kemendagri.
Yang paling penting menurut saya untuk disyukuri adalah adanya komitmen Mendagri untuk tidak ada diskriminasi antara Sekdes dan Perangkat Desa lain, dan bahwa alternatif akan seperti apa, selayaknya kita memberi waktu untuk Menteri mengkaji dan mendalami harapan PPDI.

Kegaduhan Kecil
Demikian besar diekspos oleh media tentang aksi PPDI yang anarkis sunggu sesuatu yang harus diakui sebagai sebuah ”kecelakaan” perjalanan aksi. Yang perlu dicatat bukan sekedar pagar dan kanopi Kemendagri yang roboh, tetapi lebih dari itu yaitu 2 (dua) orang anggota polisi terluka karena terjepit pintu dan terkena lemparan batu dan satu orang perangkat desa terkena water canon.
Hal yang perlu disampaikan bukan dalam kerangka memberikan alasan pembenaran adalah, bahwa ”kecelakaan” itu terjadi sekitar pukul 17:00 WIB dimana telah terjadi kejenuhan atas belum selesainya komunikasi perwakilan PPDI dengan Mendagri. Yang berlangsung dari pukul 16:00 sampai 18:00 WIB.
Keadaan ini juga diperburuk karena pada sekitar pukul 09:34 WIB sempat terjadi pemukulan oleh pengamanan Kemendagri tanpa ada sebab yang jelas. Pemukulan ini menimpa pada Ketua PPDI Jawa Barat, yang membuat teman-teman sempat agak terpancing emosi.
Rencana Mendagri menemui perwakilan PPDI pada jam 14:00 WIB tertunda sampai 2 (dua) jam karena Mendagri harus menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan DPR RI yang molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Dapat maklumi bahwa Mendagri yang dalam kapasitas harus melakukan koordinasi dengan DPR Ri harus mengikuti sampai selesai sesuai kehendak DPR RI.

Harapan PPDI Menjadi Lebih Terbuka
Dengan dukungan tidak adanya diskriminasi antara Sekdes dengan Perangkat Desa, maka apapun pilihan yang akan diambil oleh Pemerintah pasti tidak ada opsi untuk Sekdes tetap PNS dan Perangkat Desa tidak, meski opsi Sekdes yang telah PNS ditarik menjadi staff kecamatan dan Perangkat Desa beserta Sekdes baru sama-sama tidak PNS adalah satu pilihan yang lain.
Bila pilihan kedua yang diambil oleh Mendagri, maka menurut saya hanya memerlukan kebersamaan Sekdes dan Perangkat Desa untuk bersama sama memperjuangkan tetap menjadi PNS di pembahasan DPR RI.
Keputusan perundang-undangan adalah keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR, oleh karenanya dengan dukungan 6 fraksi sampai tulisan ini dibuat, semoga bertambah menjadi seluruh fraksi yaitu 9, maka keputusan politik bisa terjadi di DPR RI. Ingat pengangkatan Sekdes menjadi PNS pada UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah keputusan politik di Senayan yang merupakan keputusan DPR RI.

PPDI Mengagetkan Mendagri
Pada saat pertemuan perwakilan PPDI dengan mendagri ada beberapa hal yang belum diketahui oleh Mendagri yang membuat beliau menaruh perhatian serius atas tunututan PPDI. Hal hal yang di luar perhitungan beliau dan membuat beliau tertarik untuk memastikan adalah :
  1. Dukungan dari 6 fraksi di DPR RI;
  2. Dukungan dari beberapa Kepala Daerah dan DPRD;
  3. Data yang dimiliki PPDI ternyata didokumentasikan rapi dalam sebuah situs di internet, bahkan dengan tegas jelas beliau meminta untuk Sekjen dan Dirjen mencatat alamat website PPDI dan diminta untuk mendownload bukti bukti dukungan.
Sungguh apa yang telah dilakukan PPDI mampu membuat Menteri tidak mampu memberikan lontaran apapun selain “kita akan mengkaji dan mencari solusi yang baik untuk melindungi perangkat desa” dan dengan senyuman yang khas disampaikan “kita bertemu 2 (dua) bulan lagi, cukup dialog seperti ini akan lebih menghasilkan, tidak perlu banyak banyak teman yang datang, sayang biaya tenaga dan waktu yang dikeluarkan”

Yang Harus Dilakukan PPDI
Dari peristiwa diatas, maka saya sangat berharap kepada seluruh anggota PPDI bersama-sama bekerja, saatnya kita banyak bekerja dan banyak bicara. Hal yang dapat dilakukan adalah :
  1. Galang dukungan tertulis dari Bupati, Gubernur dan ketua DPRD dan lanjutkan ke Pusat Info PPDI untuk didokumentasikan di website PPDI;
  2. Galang terus dukungan dari 3 fraksi DPR RI yang tersisa yaitu Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan;
  3. Jalin komunikasi dengan Forum Sekdes dan Asosiasi Kepala Desa di daerah masing masing untuk dapat memberikan dukungan.
Selamat berjuang saudaraku, TETEH TETEG TATAK TITIS, berkemampuan, teguh dan tabah dalam perjuangan, berani memperjuangkan dan jeli dalam bersikap dan bertindak. Nasib perangkat desa ada di tangan Perangkat Desa, jadi perjuangkanlah.
Terimakasih saudaraku PPDI, yang telah memberikan kesempatan pada saya terlibat dalam goresan sejarah perjuangan anti diskriminasi dan perjuangan pembaikan Desa. Mas Ubaid, Pak Mendagri, Ibu Sekjen dan Dirjen yang telah memberi kesempatan saya untuk bisa terlibat dalam berdiskusi.


Suryokoco Adiprawiro
Penasehat PP PPDI

Presiden Minta Mendagri Presentasi UU Desa

Sabtu, 27 November 2010

Presiden SBY
Menyikapi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera memberikan presentasi dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden pada hari Jumat (26/11) ada beberapa pernyataan yang perlu mendapat perhatian secara khusus tentang desa. Mengenai RUU Desa, SBY mengatakan, perlu kembali melihat hakekat desa dalam undang-undang dasar dan prinsip pemerintahan yang efektif. Dengan demikian semua tugas pemerintahan berjalan baik (nasional.kontan.co.id). "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini," tutup SBY (detiknews.com).

Rapat yang diselenggarakan presiden dengan agenda meminta presentasi Mendagri mungkin terkesan mendadak, namun hal ini mungkin diakibatkan oleh:
1.
semakin mendesaknya UU Keistimewaan Yogyakarta;
2. semakin mendesaknya UU Khusus Pemilihan Umum Kepala Daerah;
3. semakin mendesaknya evaluasi dan pengaturan otonomi daerah;
4. semakin kuatnya desakan elemen desa yang meminta secepatnya diundangkannya Undang-undang khusus tentang desa.

Desakan elemen desa dengan kepentingannya masing-masing, dengan caranya masing-masing dan dengan kekuatannya masing-masing. PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dengan harapan perangkat desa diangkat menjadi PNS, Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dengan tuntutan dana desa 10% dari APBN dan tidak ada periodisasi jabatan Kepala Desa tetapi dibatasi dengan usia pencalonan 60 tahun serta APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dengan pokok tuntutan masa jabatan kepala desa dan otonomi desa.

Langkah PPDI terakhir yang sempat saya ikuti adalah dikirimnya surat kepada Mendagri pada tanggal 12 nopember 2010 dengan materi (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi depdagri dengan depkeu dan men PAN atas usulan PPDI pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, dua ha tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil asi PPDI pada saat itu. Surat kepada menteri ini ditembuskan kepada (1).Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.

Adakah Hakekat Desa Dalam UUD

Mencermati yang disampaikan Presiden bahwa dalam penyusunan UU Desa harus memperhatikan pada hakekat desa menurut UUD, maka perhatian kita tidak bisa menemukan kata “desa” dalam UUD, hanya ada yang “mungkin” dimaksud hakekat desa adalah Pasal 18B ayat 2 yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang”.

Bagian undang-undang yang secara “implisit” menyebutkan desa sebagai sebuah struktur pemerintahan adalah Undang Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), dimana Pasal 7 ayat 2 menyebutkan Peraturan Daerah meliputi: (a) Peraturan Daerah provinsi, (b) Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan (c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.

Dengan diakuinya keberadaan produk hukum desa dalam bentuk peraturan desa yang masuk dalam kelompok peraturan daerah, maka dapat diartikan bahwa desa adalah bagian dari tingkat otonomi yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Desa adalah daerah otonomi tingkat III adalah sebuah semangat yang ada dalam UU ini. Semangat ini sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dalam Tap MPR tersebut, disebutkan rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut: Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya.

Desa Dalam Pemerintahan Yang Efektif

Dalam dimensi kewenangan ke depan desa perlu ditetapkan kewenangan dan posisinya. Pemerintah dan DPR perlu mempertegas apakah (1) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Negara, maka diperlukan Peraturan tentang Desa sebagai entitas otonom dengan bagian/porsi urusan Daerah Otonom 3 Tingkat. Atau (2) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Pemda. Apabila desa disiapkan sebagai sub sitem Pemda, maka harus disiapkan dan dirinsi dengan tegas urusan apa yang diserahkan dan bagaimana pengaturannya dan hal ini memiliki konsekwensi Desa bukan entitas yang otonom. Dan harus diidentifikasi: urusan / kewenangan Desa harus rinci, konkrit & limitatif.

Huntington dalam bukunya Political Order in Changing Societies (1968) menyebutkan efektifitas birokrasi dilihat dari perspektif administrasi publik, terletak pada salah satu atau keempat komponen birokrasi yang berikut:

1.
Institusi yang berhubungan dengan struktur organisasi, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban setiap posisi.
2. Prosedur dalam pelayanan, pengawasan, dan proses interaksi antar unit dan posisi.
3. Sumber daya aparatur yang berkaitan dengan penerimaan (rekrutmen), pendidikan, pelatihan, penugasan, mutasi, promosi, remunirasi, dan pensiun.
4. Kode etik kerja birokrasi yang mengikat untuk menjamin berfungsinya birokrasi dan terhindar dari berbagai konflik kepentingan.

Beberapa masalah yang dirasakan masih ada dan harus diselesaikan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan bersih antara lain:
1. Pengertian tentang administrasi publik;
2. Kelemahan institus;
3. Kelemahan dalam manajemen sumber daya aparatur;
4. Kelemahan prosedur kerja dan pelayanan;
5. Kelemahan dalam sistem hukum;
6. Korupsi

Jadi dalam hal penyelengaraan pemerintahan yang efektif yang dimaksudkan Presiden pastilah tidak hanya dalam pemerintah desa tetapi juga Kabupaten / Kota, Propinsi dan Pusat.

UU Desa Tidak Ada Muatan Politik
Adalah menarik mencermati pernyataan Presiden tentang "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini,". Ini dapat diartikan bahwa presiden tidak menghendaki kekuatan politik menjadi dasar dalam penyusunan UU Desa semperti yang terjadi pada UU 32 tahun 2004 yang pada akhirnya melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dan yang menjadi penting untuk dicermati adalah bahwa segenap elemen desa dan perdesaan perlu memberikan masukan beserta argumen yang kuat atas masukan atau usulan yang diberikan. Semoga moment rapat terbatas 26 nopember 2010 ini dapat menjadi moment penting untuk membawa perbaikan bagi desa, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat perdesaan Indonesia.

Semoga segenap elemen pejuang desa dan pedesaan mampu memberikan masukan dengan alasan yang mendasar seperti yang juga disampaikan oleh Priyo Budi Santoso ( Wakil Ketua DPR RI bisang Hukum dan Pemerintahan), Taufik Effendi dan Abdul Hakam Naja ( Komisi II ) beberapa saat lalu saat penerima Forum Kepala Desa Berprestasi Propinsi DIY. [DSA]


Oleh : Surjokotjo Adiprawiro

Menuju Organisasi Perangkat Desa Yang Besar

Kamis, 18 November 2010

Pengorganisasian Adalah Pembersamaan

Dalam mengembangan organisasi, perlu dipahami bersama ada perbedaan pengorganisasian & pembentukan organisasi. Pengorganisasian dimulai dari upaya–upaya pengembangan kesadaran, gagasan dan upaya kolektif untuk menuai dukungan anggota dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi. Jadi pengorganiasasian adalah memperjuangkan kepentingan anggota dalam menyelesaikan masalahnya. Pengorganisasian HARUS DARI BAWAH. Sedang pembentukan organisasi hanya sekedar upaya untuk mengumpulkan beberapa individu ke dalam suatu kelompok/organisasi.

Kita tidak dapat mengharapkan dengan serta merta partisipasi anggota yang besar dalam sebuah pengorganisasian. Dalam partisipasi anggota dikenal adanya perkembangan kesadaran kolektif, yaitu:
1.
Apatis, dalam tahap ini mereka yang sebenarnya masuk dalam komunitas merasa tak ada masalah dan tidak peduli atas masalah yang dihadapi;
2.
Bergantung pada organisasi, artinya anggota dalam tahap ini menyadari ada masalah tetapi merasa tak dapat mengatasinya pada akhirnya hanya meyakini setiap masalah pasti akan selesai;
3.
Partisipan, dalam tahapan ini mereka menyadari ada masalah dan menyadari menjadi bagian dari pemecahan masalah itu pada akhirnya tumbuh kesadaran untuk bekerjasama dan meyakini hidup harus berusaha meski belum mampu menyelesaikan masalah;
4.
Aktualisasi diri, dalam tahapan ini, mereka adalah yang mampu berpikir kritis dimana menyadari mereka harus peduli dan dengan bekerja sama dengan orang lain dan mendukung upaya perbaikan. Mereka meyakini perlu mengambil peran dalam organisasi dan meyakini hidup penuh misteri, sehingga setiap usaha harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah dan siap menjadi pelopor bukan sekedar pengekor...

Dalam Pengorganisasian dikenal prinsip bahwa Seseorang mau berkelompok atau bersedia bergabung dalam suatu organisasi, jika yakin dan percaya bahwa :
a.
kepentingan pribadinya sama kepentingan kepentingan organisasi,
b.
kepentingan pribadi tersebut akan lebih cepat tercapai jika diupayakan bersama (secara berkelompok/organisasi)

Oleh karenanya syarat penting dalam pengorganisasian adalah:
1. adanya kepentingan bersama (collective interest) yang ingin diperjuangkan,
2. kepentingan bersama harus dirumuskan secara partisipatif (participatory problems / targets analysis),
3. selalu terbuka peluang untuk mereorientasi tujuan organisasi jika sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pribadi anggota, dan;
4. pemimpin/organisator bertugas memelihara minat para anggota agar tetap bekerja sama aktif, mengambil tanggungjawab dan memberi kontribusi.

Agar organisasi selalu tumbuh dan berkembang, maka harus selalu dikembangkan:
1. persepsi optimistis,
2. saling percaya (mau berbagi resiko dan partisipasi potensi),
3. disiplin ( taat secara swakarsa terhadap aturan, norma & peran/tugas organisasi), dan
4. percaya diri & memiliki jati diri positif.

Etika Dalam Berorganisasi

Untuk berjalannya sebuah organisasi yang rapi dan tumbuh menjadi organisasi yang besar maka perlu kesepahaman beberapa aturan baik ditulis maupun tidak untuk dipegang bersama sebagai sebuah etika dalam berorganiasai. Etika keanggotaan dalam organisasi yang dapat dikembangkan antara lain:
1. menjaga nama baik organisasi,
2. di dalam kepengurusan tidak dibenarkan melakukan rangkap jabatan dalam organisasi, dan
3. wajib mengundurkan diri dari jabatan organisasi bila terlibat tindakan melawan hukum, norma agama dan norma kemasyarakatan.

Selain etika keanggotaan, dapat pula dikembangkan etika keorganisasian, antara lain:
1.
pengaturan siapa yang berhak atas penyebarluasan Informasi,
2.
penggunaan Logo dan atau Nama PPDI dalam media informasi, jejaring sosial dan atau media massa, dan
3.
pengaturan keuangan organisasi yang diharuskan melalui rekening atas nama organisasi.

Penutup

Demikian saran dan masukan saya untuk pengembangan dan pengorganisasian PPDI ke depan. Saya percaya PPDI akan menjadi organisasi yang besar, oleh karenanya sedari sekarang berlakulah selayaknya organisasi yang besar.


Surjokotjo Adiprawiro
(seperti disampaikan dalam RAPIMNAS PPDI di Wonogiri, 6-7 Nopember 2010)

Idul Kurban dan Drama Kenabian

Senin, 15 November 2010


Berbicara tentang Idul Kurban (pesta kurban/kembali berkurban) atau disebut juga Idul Adha (pesta penyembelihan) bermula dari sebuah drama mimpi yang tidak masuk akal.
Dalam mimpi itu Nabi Ibrahim yang sudah sepuh mendapat isyarat kuat dari Tuhan untuk menyembelih anak satu-satunya, bernama Isma’il, yang belum terlalu dewasa. Alangkah ngerinya mimpi itu dan alangkah "kejamnya" isyarat itu. Sekalipun seorang nabi, Ibrahim tetaplah manusia biasa yang belum tentu tabah berhadapan dengan cobaan dan ujian yang begitu berat.
Sebagai seorang tua yang sudah lama merindukan keturunan, Ibrahim amat terkejut dan mungkin panik, tetapi ia yakin bahwa mimpinya itu benar datang dari Tuhan. Coba bayangkan, setelah dikurniai seorang anak sehat, lalu datang perintah untuk menyembelihnya. Ada apa? Apa ada rahasia Ilahi di belakangnya? Akankah Ibrahim mampu menghadapinya? Mari kita tanya Al Quran untuk mendapatkan jawaban.
Al Quran sebagai sumber informasi tentang drama ini, dalam surat al-Shaffat merekamkan sebagai berikut, "Ya Tuhanku, kurniailah aku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh." Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak sangat sabar. Maka tatkala ia sampai (menginjak usia) dapat berusaha bersamanya, Ibrahim berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pertimbangkanlah apa yang hendak engkau putuskan?" Ia (Isma’il) menjawab, "Ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan itu. Engkau akan dapati aku, insya Allah, termasuk orang yang sabar."
Maka tatkala keduanya sudah pasrah, ia (Ibrahim) membaringkan atas pelipisnya (untuk melaksanakan perintah itu). Lalu Kami panggil dia, "Wahai Ibrahim! Sungguh engkau telah melaksanakan perintah dalam mimpi itu dengan cara yang benar." Sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat kebaikan.
Sungguh, ini benar-benar sebuah cobaan yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan ia (untuk dikenang) oleh generasi yang datang kemudian. Selamatlah atas Ibrahim (Ayat 100-109).

Pesan Moral

Itulah cerita yang terekam dalam drama satu babak itu. Kita tidak tahu persis berapa ribu tahun yang lalu kejadian yang menegangkan seluruh pusat saraf kita ini terjadi. Sejak perintah misterius itulah perintah syar’i untuk berkurban diawali. Dan, warisan inilah yang diteruskan umat Muhammad sampai dunia ini rapuh.
Perintah berkurban ini paling ringan tingkatannya adalah sunat yang dikuatkan (sunnah mu’akkadah) meski ada pendapat mewajibkan bagi yang mampu. Arah moralnya jelas, berkurbanlah untuk menyantuni mereka yang bernasib kurang beruntung dan mungkin telah terpinggirkan.
Untuk Indonesia, jumlah orang miskin masih sekitar 39 juta dari 240 juta penduduk. Jargon kesejahteraan rakyat belum banyak buktinya di lapangan. Sila kelima Pancasila lebih sering diperkatakan tinimbang diterjemahkan dalam format yang konkret.
Karena itu, perintah berkurban masih amat relevan dengan situasi kita. Tidak perlu diuji seperti Ibrahim dan Isma’il, cukup dengan memberikan hewan kurban, baik bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak. Yang penting ditanamkan adalah kesediaan hati yang tulus untuk berbagi suka terhadap mereka yang duka, mereka yang berada di bawah.
Semua agama melalui berbagai perintah dan cara tentu punya doktrin yang mirip agar berpihak kepada golongan yang lemah dan miskin.
Bacaan saya terhadap Al Quran menyimpulkan, Kitab Suci ini amat pro-orang miskin, tetapi pada saat yang sama juga antikemiskinan. Ajarannya tentang perintah zakat, infak, sedekah, dan berkurban menguatkan kesimpulan ini.
Bukankah semua perintah itu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang berpunya? Tidak ada perintah untuk menerima zakat, mencari daging kurban, dan sebagainya itu. Bahwa ada orang yang layak menerima zakat, infak, diberi daging kurban, adalah fakta yang kita saksikan di berbagai tempat, bahkan jumlahnya tidak semakin berkurang. Artinya, Islam sebagai agama yang antikemiskinan masih belum berbuat maksimal untuk mempertautkan jurang antara si kaya dan si miskin.

Hati Jangan Membatu

Islam belum lagi berfungsi sebagai agama pembebasan bagi mereka yang lemah dan tertindas. Perintah berkurban adalah isyarat penting agar umat Islam menjadi kaya, tetapi hati jangan dibiarkan membatu sehingga harta dimakan sendiri.
"Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Maka yang demikian itu adalah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak mendorong (manusia) untuk memberi makan orang miskin" (Al Ma’un Ayat 1-3).
Ayat yang senada dengan ini banyak sekali, tetapi pertanyaannya adalah mengapa umat Islam tidak memahaminya dengan sungguh-sungguh? Lautan kemiskinan di muka Bumi justru banyak terlihat di dunia Islam. Tak saja miskin, tapi buta huruf, sementara Al Quran sejak 14 abad lalu memerintahkan umat Islam menjadi kaya dan cerdas.
Iman yang benar seharusnya bersahabat dengan mereka yang berilmu dan cerdas. Tanpa ilmu dan kecerdasan, iman akan mudah dapat disalahgunakan untuk membunuh manusia dan menghancurkan peradaban. Padahal yang harus dikurbankan bukan manusia, tetapi hewan untuk menyantuni sesama manusia.
Akhirnya, Idul Adha adalah simbol pengorbanan dan doktrin tentang persamaan posisi manusia di depan Tuhan dan di depan sejarah. Ajaran persamaan (egalitarianisme) inilah yang sudah berabad timbul tenggelam dalam sejarah umat Islam. Pakaian ihram tanpa jahitan yang dipakai jemaah haji laki-laki adalah bukti bahwa ajaran tentang persamaan berakar sangat kuat dalam tradisi asli Islam meski sering benar dinodai dengan berbagai alasan.

Ahmad Syafii Maarif
(Mantan Ketua Umum Muhammadiyah)

Disalin dari:

Mengapa PPDI Berkirim Surat ke Presiden?

Sabtu, 13 November 2010

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PPDI di Wonogiri 6-7 Nopember 2010 lalu telah disepakati adanya langkah administratif untuk mendorong Pemerintah segera menyelesaikan dan mengajukan RUU Desa kepada DPR RI. RUU Desa yang dimaksudkan adalah RUU yang sesuai harapan PPDI yaitu RUU Desa dan Perdesaan yang pernah diajukan ke Pemerintah pada bulan Juni 2010 lalu.

Surat-menyurat adalah hal yang penting dalam berkomunikasi karena dengan surat menyurat maka ada dokumentasi atas proses perjalanan perjuangan. Sisi lain adalah dapat melihat bagaimana komitmen dan konsistensi lembaga terkait dengan memperhatikan setiap dokumentasi administrasi. Dalam kesempatan ini saya akan mengurai apa dan mengapa surat dari PPDI dilayangkan. Surat yang dibuat dan telah dikirim adalah tersebut di bawah ini.

1. Surat Kepada Mendagri
Surat dengan materi untuk mempertanyakan proses RUU dan Permohonan Audiensi. Dalam surat disebut beberapa hal yaitu (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan Agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi Depdagri dengan Depkeu dan MenPAN atas usulan PPDI tentang pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Dua hal tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh Kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil audiensi PPDI pada saat itu.
Surat kepada Menteri ini ditembuskan kepada (1) Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.
Surat ini ditembuskan kepada banyak pihak dengan harapan:
a.
Ketua DPR RI diharapkan memahami bahwa lambatnya pengajuan RUU Desa oleh Pemerintah diakibatkan oleh kinerja Menteri Dalam Negeri yang lambat dalam menangani prakarsa RUU Desa yang menjadi tugas Pemerintah.
b.
Presiden, Menseskab dan UKP4, diharapkan dapat mengerti kinerja Mendagri yang kurang optimal dalam penanganan prakarsa RUU Desa yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dengan diketahuinya permasalahan RUU Desa oleh para pihak tersebut, setidaknya Presiden, Menseskab dan UKP4 dapat ikut mempertanyakan penanganan RUU Desa.
c.
Dirjen PMD Depdagri, dan Dirjen Kesbangpol Depdagri sebagai pihak yang bertandatangan dalam surat tanggal 9 Juni hasil aksi PPDI harus bertanggungjawab atas surat yang dibuat. Pembelajaran bahwa tidak semua organisasi ”senang” hanya diberi janji, PPDI tidak hanya menunut janji lisan tapi tertulis dan juga akan selalu memantau dan meminta pertanggungjawaban atas yang sudah tertulis.

2. Surat Kepada Presiden
Surat kepada presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apaun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.
b.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.
Surat kepada Presiden ini ditembuskan kepada (1) Ketua MPR RI (2) Ketua DPD RI dan (3) Ketua DPR RI. Surat ini ditembuskan kepada para pihak tersebut dengan harapan :
a.
Ketua MPR, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI diharapkan memahami bahwa mereka pada khususnya DPR RI memahami permasalahan tersebut dan ikut mengantisipasi agar tidak adanya pelanggaran konstitusi atas penyusunan Undang-undang, baik terhadap UUD 1945 maupun Tap MPR sebagai bagian dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dari Undang-undang.

3. Surat Kepada Staff Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Otonomi Daerah
Surat kepada para Staff Khusus Presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Melalui para staff khusus diharapakan hal-hal yang diharapkan PPDI dapat dikaji dan kemudian diberi masukan pada Presiden atas logika tuntutan Perangkat Desa. Hal yang diharapkan dapat didiskusikan saat bertemu staff khusus Presiden adalah:
a.
Staff Khusus Hukum dan HAM tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apapun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.
b.
Staff Khusus Otonomi Daerah tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.

Dengan langkah yang dilakukan secara administratif ini diharapkan PPDI menjadi lebih konstruktif dalam perjuangan. Hal lain adalah bahwa dalam rangka proses lanjutan perjuangan PPDI ke depan diharapkan dipahami telah berproses secara konstitusional bukan sekedar menggunakan prinsip "pokoké"... atau harus sesuai keinginan tanpa berproses dengan benar.

Selamat berjuang PPDI, semoga partisipasi kecil yang telah saya lakukan mampu memberikan energi positif bagi perjuangan Perangkat Desa dan perjuangan Desa menjadi sebuah satuan pemerintahan yang otonom.


Surjokotjo Adiprawiro
Ketua Dewan Penasehat PP PPDI

Mengurai Perjuangan RUU Desa Usulan PPDI

Selasa, 02 November 2010

Persatuan Perangkat Desa Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang konstruktif dan strategis dalam perjuangan menuntut persamaan nasib dengan rekan sejawatnya yaitu Sekretaris Desa yang telah lebih dahulu diangkat menjadi PNS. Dalam hal perjuangan, PPDI telah memulai dari tahun 2006 lalu, berikut ini saya hanya akan mengupas dan membahas seputar perjuangan yang dilakukan oleh PPDI dimana saya mulai terlibat di dalamnya.

Audiensi II yang dilakukan PPDI pada tanggal 3 Februari 2010, adalah awal pertama saya ”berhubungan” dengan PPDI. Orang pertama yang saya kenal di PPDI adalah Sekjen Mugiyono Munajat, yang pada tahun 2006 saya sudah sering berhubungan dan berkomunikasi dengan beliau. Atas permintaan Sekjen PPDI inilah saya mulai berkenalan lebih jauh dengan PPDI.

Mengingat Audiensi II yang berlangsung bulan Februari 2010 teragenda bersama dengan aksi Komite Nasional Masyarakat Indonesia ( KNMI ) dimana saya berada di dalamnya, maka sayapun bersepakat untuk ikut membantu kesuksesan audiensi PPDI tersebut.

Dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang beredar atas beberapa hal, maka berikut saya mencoba memberikan gambaran dan jawaban atas pernyataan dan pertanyaan tersebut. Beberapa hal yang menurut saya perlu saya sampaikan adalah tentang:

Perangkat Desa Mementingkan Diri Sendiri

Apabila melihat pada RUU Desa dan Perdesaan yang telah disusun oleh PPDI yang merupakan hasil  Lokarya dan Konsultasi Publik PPDI di Pangandaran pada tanggal 30 – 31 Mei 2010, RUU yang disusun berdasar dari Rancangan UU Desa yang diterima dari Dirjen PMD saat audiensi tanggal 19 Mei 2010, telah dilakukan penambahan dan perubahan usulan yang sangat mendasar. Perubahan diluar kepentingan Perangkat Desa adalah :
  • Masa jabatan Kepala Desa (Kades) atau sebutan lainnya adalah 10 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya;
  • Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan serempak dalam satu wilayah Kabupaten/Kota;
  • Penghasilan Kepala Desa minimal 2 (dua) kali penghasilan Perangkat Desa, dan menerima penghargaan disaat akhir masa jabatan;
  • Kepala Desa memiliki hak untuk memberikan penilaian atas kinerja Perangkat Desa sehingga otoritas Kepala Desa sebagai kepala wilayah tetap dihargai dan dijamin Undang-undang;
  • Pemberian Tunjangan kepada Anggota BPD;
  • Memuat tentang pembangunan perdesaan dengan memberikan penguatan pada Badan Usaha Milik Desa yang dapat berbentuk perseroan.
Melihat beberapa hal tersebut di atas, maka pemikiran bahwa PPDI atau Perangkat Desa hanya mementingkan diri sendiri adalah tidak benar, justru PPDI memperjuangkan sebuah kepentingan yang besar yaitu membawa sebuah kondisi mengarah pada otonomi desa.

Perangkat Desa Butuh Kesejahteraan atau Status

Adalah pertanyaan yang pertama kali saya sampaikan pada PPDI saat komunikasi dan koordinasi awal. Merujuk pada beberapa hal di bawah ini :
  • Adanya pasal diskrimatif dalam Pasal 202 ayat (3) yang menyebutkan "Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan";
  • UUD yaitu Pasal 28 D ayat (2) bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan ayat (3) bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan";
  • UUD Pasal 28 I ayat (2) bahwa "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Maka saya berpendapat bahwa perjuangan PPDI adalah perjuangan untuk menuntut kesamaan status dengan Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi PNS. Jadi perjuangan PPDI adalah perjuangan status bukan sekedar perjuangan kesejahteraan.

Pertanyaan berikutnya ádalah apakah setelah statusnya sama dengan Sekdes yaitu PNS pasti akan ada kesejahteraan, jelas tidak semua Perangkat Desa akan mendapatkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Hal ini mengingat ada beberapa Perangkat Desa yang saat ini memiliki tanah garapan yang lebih banyak hasilnya apabila dibanding dengan gaji PNS golongan IIA, akan tetapi akan lebih banyak Perangkat Desa yang lebih sejahtera karena diangkat PNS, mengingat lebih banyak Perangkat Desa yang tidak memiliki tanah garapan yang memadai, ini ádalah sebuah konsekuensi dari perjuangan.

Dukungan Politik Hanya Basa Basi

Yang perlu diketahui oleh semua pihak ádalah bahwa sampai saat ini yang memberikan gagasan pemikiran tentang RUU Desa hanyalah PPDI, demikian yang disampaikan oleh Dirjen Kesbangpol Depdagri, Bapak Tanri Bali saat menerima audiensi PPDI pada tanggal 9 Juni 2010 lalu.

Dan tanggapan surat yang diberikan oleh Dirjen PMD Depdagri bernomor 140/720/I/2010 tentang Tanggapan Surat PPDI secara jelas disebutkan bahwa terimakasih atas prakarsa PPDI untuk menyempurnakan draft RUU Desa dan menanggapi usulan untuk diangkat PNS akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk formasi dan persyaratan teknis serta Kementerian Keuangan dalam rangka implikasi pembiayaannya.

Bahwa gerakan lanjutan yang dilakukan dalam bentuk pencarian dukungan politik, secara resmi PPDI telah mendapatkan dukungan dari :
  • Tandatangan dukungan lebih dari 30 orang anggota DPR RI
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI tanggal 2 Juni 2010
  • Fraksi Partai Golkar DPR RI tanggal 18 Agustus 2010
  • Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI tanggal 28 September 2010
  • Fraksi Hanura DPR RI tangal 30 September 2010
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI tanggal 1 Oktober 2010
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tanggal 3 Oktober 2010
  • Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Pemerintahan tanggal 4 Oktober 2010
Dukungan yang dianggap hanya basa-basi menurut hemat saya adalah hal yang salah. Mengingat semua dokumen tersebut adalah asli ditandatangani dengan kop surat institusi, dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik mereka semua adalah Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak benar atau merugikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 55 bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dilanjutkan Pasal 56 bahwa setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut serta pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

Jadi apabila dukungan tersebut diatas bersifat basa-basi maka besar kemunginan mereka yang telah memberikan dukungan tanda tanngan dan tidak melaksanakan dukungan tersebut dapat beresiko terjerat pelanggaran UU 14 Tahun 2008 dan juga tindak pidana melakukan kebohongan publik.


Perangkat Desa Bisa Dipindah dan Diisi Bukan Dari Warga Desa Setempat Serta Tidak Akan Siap Sedia Melayani Masyarakat 24 Jam Penuh

Dalam RUU yang diusulkan oleh PPDI jelas dan tegas bahwa Perangkat Desa harus berasal dari wilayah desa setempat dan pasti ini memerlukan aturan lebih lanjut. Sama halnya dengan PNS satu Kabupaten juga tidak dengan mudah dipindahkan ke Kabupaten lain.

Bahwa dalam aturan ketenagakerjaan jelas tentang jumlah jam kerja, namun apakah itu juga berlaku untuk petugas medis umpamanya. Jadi masalah kesediaan pelayanan yang akan diberikan selama 24 jam seperti yang sudah berlaku selama ini di Desa tidaklah perlu dikuatirkan akan hilang karena memang bagian dari tugas kalo harus dilakukan diluar jam kerja pastilah tetap bisa dilakukan.

Dan apabila ada perangkat desa yang tidak mau melakukan itu, maka BPD dan Kepala Desa bahkan dapat mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa tersebut dari PNS tentunya dengan tahapan peringatan terlebih dahulu, jadi kebiasaan yang sudah berlaku masih dapat dilakukan ketika Perangkat Desa menjadi PNS. Demikianlah sekilas gambaran dan pemahaman saya tentang keberadaan perangkat desa dalam RUU Desa usulan PPDI. Jadi tidak perlu ada kekuatiran yang berlebihan tentang hilangnya kebiasaan yang sudah ada di desa dalam pelayanan masyarakat.

Banyak Yang Kecewa Karena Tidak Bisa Diangkat

Bisa dipastikan sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, oleh karenanya dalam kerangka ini PPDI menyerukan untuk Perangkat Desa yang masih belum berpendidikan sampai SLTA secepatnya melakukan penyesuaian. Seperti yang pernah saya dengar dari Kesbang Kabupatebn Lumajang yang mendukung para Perangkat Desa mengikuti Kejar Paket C, itu adalah salah satu bagian agar apabila usulan PPDI ini sukses, maka akan lebih sedikit dari mereka yang kecewa karena tidak dapat mengikuti proses PNS. Untuk pertimbangan umur, maka usulan PPDI dalam hal ini adalah memberikan penghargaan yang memadai.

Yang telah dilakukan PPDI dalam RUU Desa usulan PPDI adalah mengusahakan agar pembatasan umur dan tingkat pendidikan tidak menyulitkan bagi Perangkat Desa, dan oleh karenanya diharapkan Perangkat Desa yang masih belum memiliki tingkat pendidikan setara SLTA secepatnya mengikuti Program Kejar Paket C.

Melihat sudah panjang catatan saya, maka sementara saya cukupkan dan secepatnya saya coba memberikan lagi catatan untuk lebih memperkaya khasanah dan wawasan teman-teman Perangkat Desa.

Untuk mengetahui isi RUU Desa dan Perdesaan usulan PPDI bisa didownload dari http://ppdi.or.id/lib/pdf/RUU-Desa-Usulan-PPDI.pdf
 
Sekali layar terkembang surut kita berpantang, berhasillah perjuangan Perangkat Desa, Jayalah Desa-desa di seluruh Indonesia..... Jayalah Desa Nusantara.


Ketua Dewan Penasehat Pengurus Pusat PPDI

Menjawab Kegelisahan Perangkat Desa

Jumat, 29 Oktober 2010

Perjuangan Perangkat Desa untuk menuntut persamaan nasib dengan rekan sejawatnya yaitu Sekretaris Desa yang telah lebih dahulu diangkat PNS berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sering mendapat kritikan, hambatan dan gangguan. Kritikan, hambatan dan gangguan yang dilontarkan atau dilakukan oleh pihak di luar Perangkat Desa dan lebih dikarenakan belum adanya kesamaan pandangan dan pengertian perjuangan perangkat desa.

Tulisan ini mencoba memberikan jawaban kegelisahan dan kegundahan dari para pihak yang kurang sependapat karena mungkin kurang mengerti dan memahami perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Beberapa pernyataan dan pertanyaan yang sempat terlontar, akan saya coba untuk memberikan penjelasannya.

PPDI Mimpi dan Melakukan Pembohongan
  • Tidak ada mimpi harus dilakukan oleh setiap orang untuk mencapai sebuah harapan sebuah perbaikan dari kondisi yang diterima saat ini. Si miskin bermimpi untuk kaya, si papa bermimpi untuk berdaya, buruk rupa bermimpi untuk cantik jelita. Mimpi mimpi itu pasti sekedar mimpi bila tidak dilakukan usaha untuk meraihnya. Dulu kita selalu katakana bermimpi kalau orang bisa mencapai rembulan, tetapi dengan usaha keras dan cerdas dari para pemikir antariksa, sekarang apabila kita mempunyai dana dan kesiapan fisik serta mental, wisata ke bulan pun dapat dilakukan. Jadi sampai saat ini memang benar, Perangkat Desa diangkat PNS adalah mimpi, tetapi dengan kerja keras dan cerdas serta tentunya Tuhan mengijinkan, maka Perangkat Desa menjadi PNS bukanlah mimpi belaka.
  • Pembohongan, sering dilontarkan oleh para pihak atas perjuangan PPDI. Sejauh yang saya tahu dan Alhamdulillah, dengan adanya media teknologi informasi yang semakin mudah dan murah, maka dapat saya pastikan tidak ada usaha pembohongan atas kerja PPDI selama yang saya ikuti. Semua informasi capaian adalah sebuah realitas dan dapat dilihat bukti kongkritnya. Mungkin akan benar menjadi pembohongan bila PPDI mengatakan Perangkat Desa “pasti” diangkat PNS, karena belum secara legal formal Undang Undang itu menyebutkan. Oleh karenanya, Perangkat Desa diangkat PNS adalah sebuah usaha besar dan berat bagi PPDI, bukan pembohongan oleh PPDI.
Pemerintah Tidak Akan Mampu Mendanai
  • Kita kadang memandang begitu besar biaya yang harus ditanggung APBN atas pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS, sementara dari hasil audiensi dengan Departemen Keuangan dengan Direktur EPIKD dan Kasudit Evaluasi Keuangan Daerah (Bapak Putut) Rabu Pagi, 22 September 2010, menyangkut usulan PPDI untuk Perangkat Desa diangkat PNS, telah dilakukan simulasi penghitungan beban APBN yang dimiliki oleh Pemerintah.
  • Dalam simulasi yang diperkirakan kebutuhan untuk mengangkat Perangkat Desa menjadi PNS adalah sebesar Rp 12 Trilyun, pihak EPIKD memberikan gambaran bahwa dana itu bisa dianggap besar, bisa juga dianggap kecil. Hal ini dari kondisi keuangan negara yang memiliki APBN senilai Rp 1.300 Trilyun, sebenarnya pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran dengan leluasa lebih kurang 10% yaitu Rp 130 Trilyun, dimana sudah masuknya anggaran yang 90% untuk subsidi BBM, Pendidikan, pembayaran utang, transfer daerah, belanja pembangunan, dan lain lain. Jadi dengan kata lain asal ada kemauan politik, anggaran negara mampu untuk mencukupi pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS.
Adat Istiadat dan Otonomi Desa Akan Hilang Ketika Perangkat Desa Diangkat PNS
  • Hilangnya adat istiadat atau otonomi desa bukan disebabkan oleh pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Hilangnya sebuah adat istiadat hanya terjadi karena kehendak bersama dari masyarakat desa itu sendiri. Keengganan melakukan adat dan tradisi bisa juga disebabkan oleh kesadaran atas tidak tepatnya tradisi itu dipertahankan atau hal lain. Seumpama adat potong ruas jari ketika ada keluarga meninggal dunia di Papua, pembelajaran bersenggama bagi pengantin pria yang dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut Gowok di Banyumas, adalah contoh adat yang hilang atas kesepakatan masyarakat. Bahkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang dalam hal ini seluruh pejabatnya PNS di luar Kepala Daerahnya ada yang sadar dan mampu menghidupkan kembali adat tradisi dengan anggarannya meski terkadang hanya dijadikan agenda wisata. Jadi Perangkat Desa diangkat PNS atau tidak, tidak ada kaitannya dengan hilangnya adat.
  • Desa dahulu adalah wilayah yang merdeka (perdikan), dimana desa mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dan Kepala Desa tidak diatur dalam masa jabatan tertentu, sampai sampai dulu Kepala Desa di Jawa sering disebut ”Bupati Cilik” karena otorisasinya yang besar atas wilayahnya. Ini semua sudah hilang.
  • Mochammad Hatta dalam Kongres Pamong Praja di Solo tahun 1955 melontarkan pandangann yang dikenal sebagai Konsepsi Hatta Tentang Otonomi. Bung Hatta mengatakan bahwa sebaik-baiknya otonomi apabila diletakkan pada Kabupaten/Kota serta Desa, sedangkan Provinsi bersifat administratif belaka. Pemikiran Hatta untuk memperkuat Desa tidak lepas dari kenyataan bahwa Desa pada masa itu merupakan tempat kehidupan dan penghidupan masyarakat. Dengan memperkuat Desa berarti mendekatkan pelayanan Pemerintahan pada unit yang terdekat dengan masyarakat.
  • Dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis. Isi selengkapnya dari rekomendasi Nomor 7 yaitu sebagai berikut : Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa/Nagari/Marga, dan sebagainya.
  • Jadi sebenarnya di Indonesia telah menyepakati otonomi Desa, atau daerah otonom tingkat III, dan bila konsep otonomi desa ini diberlakukan maka seluruh Perangkat Desa (Kepala Desa tidak termasuk di dalamnya) merupakan sepantasnya dan tepatnya diangkat PNS. Jadi tuntutan Perangkat Desa untuk diangkat PNS justru menjadi salah satu alat dorong untuk menuju Desa bisa menjadi otonom/ dan konsep otonomi tingkat III dapat dimulai.
Indonesia Akan Menjadi Negara PNS
  • Adanya pandangan bahwa pengangkatan ratusan ribu Perangkat Desa menjadi PNS akan membuat Indonesia menjadi negara PNS, menurut saya agak berlebihan. Tahun ini Kemendagri sedang menyelesaikan masalah rasio PNS. Untuk menentukan rasio ideal, tak bisa semata-mata dilihat jumlah PNS dengan penduduknya tetapi juga luas wilayah suatu daerah, termasuk aksesabilitas dan transportasi. Setelah adanya rasio ideal daerah yang ditetapkan, maka kita baru bisa melihat apakah Perangkat Desa diangkat PNS menjadikan rasio PNS terlalu tinggi atau tidak.
  • Dalam konsepsi reformasi birokrasi yang diterapkan, salah satu yang akan dilaksanakan adalah Minimal Structure dan Maximal Function di tingkat Pusat. Untuk tingkat daerah dan Desa pastilah disesuaikan dengan kebutuhan melihat pada kondisi jumlah penduduk, luas wilayah dan aksestabiltasnya. Jadi jangan serta merta menghakimi bila Perangkat Desa diangkat menjadi PNS, Indonesia menjadi negara PNS.
Desa Akan Berubah Menjadi Kelurahan
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan kelurahan dalam hak mengatur wlayahnya sangat terbatas, salah satunya tidak lagi dikenal hak asal-usul dan adat istiadat. Desa dapat berubah menjadi Kelurahan dengan kesepakatan dari warga masyarakat.
  • Dengan Perangkat Desa diangkat menjadi PNS tidak otomatis Desa berubah menjadi Kelurahan, karena pimpinan wilayah masih Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Perubahan menjadi Kelurahan apabila Kepala Desa diangkat menjadi PNS atau diisi PNS dan menjadi Kepala Kelurahan.
Semoga catatan kecil ini bisa memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana memahami semangat Perangkat Desa untuk diangkat PNS. Beberapa pertanyaan lain yang sempat ada beredar akan coba saya berikan penjelasan dari prespektif saya sebagai penasehat PPDI.


Ketua Dewan Penasehat Pengurus Pusat PPDI

Koleksi Foto : Solichin   (PPDI Purworejo)

Renungan Ringan Sumpah Pemuda

Kamis, 28 Oktober 2010

Pemuda adalah tumpuan bangsa. Pemuda seharusnya menjadi penegak jati diri suatu Negara. Kata-kata ini banyak tercatat dalam spanduk-spanduk menjelang peringatan hari sumpah Pemuda yang jatuh setiap tanggap 28 Oktober. Kata-kata manis dan menggugah begitu banyak bertebaran. Normatif memang, meskipun sejarah telah membuktikan bahwa Negara ini berdiri dan tegak berkat peran pemuda yang cukup besar di dalamnya.

Namun hal yang disayangkan adalah generasi muda Indonesia banyak yang tidak mengerti makna dari Sumpah Pemuda. Bahkan sebagian generasi masa kini tak hafal dengan poin-poin Sumpah Pemuda yang lahir dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Dalam salah satu berita televisi misalnya, mulut seorang seolah menjadi kaku saat ditanya butir-butir Sumpah Pemuda. Bahkan ada yang langsung menjawab ‘tidak tahu’.

Sumpah Pemuda kini seakan-akan peristiwa sejarah yang sudah berlalu, dan hanya menjadi hafalan pelajaran saat kita dibangku sekolah. Padahal 80 tahun lalu para pemuda seluruh Indonesia mencetuskan ikrar yang menorehkan tiga inti gagasan perekat bangsa, yakni satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia. Dalam Kongres Pemuda 1928 tersebut, juga diputuskan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan bendera Merah Putih.

Memang kita tidak harus mengulangi apa yang dilakukan para perwakilan pemuda 80 tahun yang lalu. Karena zaman punya cara dan realita sendiri untuk menghadapinya. Namun, bukan berarti peristiwa 80 tahun yang lalu itu kita tinggalkan begitu saja bahkan sampai dilupakan.

Sejarah memang penting. Bangga kepada masa silam adalah sesuatu yang seharusnya dan menjadi bagian dari rasa hormat kepada para pendahulu. Tetapi yang lebih penting adalah melanjutkan sejarah dengan pahatan-pahatan sejarah baru yang lebih baik dan mengesankan. Para pemuda harus menjadi sosok historis yang mau dan mampu menjadi aktor perputaran kemajuan bangsa, guna melanjutkan etape-etape perjalanan bangsa yang telah dirintis oleh para pendahulu. Rintisan sejarah, tumpahan keringat, darah dan air mata pada pendahulu musti dilanjutkan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

Bila dahulu para pemuda di Indonesia berkumpul untuk bersatu melawan penjajahan. Saat ini musuh kita lebih pada keterbelakangan, ketertinggalan. Kemunduran, peredaran narkoba di kalangan remaja dan lain sebagainya. Maka itu ada beberapa tantangan kedepan yang harus dijawab dengan langkah nyata.

Pertama, meneguhkan kembali jatidiri sebagai Pemuda Indonesia ditengah gempuran budaya-budaya luar. Tunjukkan kepribadian bangsa ini yang telah lama tertanam sebagai bangsa yang peduli tidak hanya pada dirinya sendiri namun juga pada apa yang ada diluarnya. Perkembangan sekarang menunjukkan bahwa para pemuda menjadi sosok yang pragmatis. Inilah tantang pertama yang harus segera dijawab.

Kedua, bangkitkan kembali sikap kritis seperti yang pernah ditunjukkan pemuda-pemuda di awal berdirinya bangsa ini. Jangan hanya menjadi pemuda yang gampang membebek tanpa mencari referensi ada apa dibalik yang diikutinya itu.

Ketiga, menjadi pemuda yang mandiri dan berkompeten. Tantangan zaman saat ini benar-benar membutuhkan kompetensi agar dapat bersaing. Sudah tidak zaman lagi pemuda mengandalkan diri pada senior atau rekanannya. Tunjukkan dan buatlah karya nyata, biar dunia melihat peran kita.

Keempat, buang jauh-jauh sikap pesimis dalam mengarungi kehidupan ini. Bangunlah sikap optimis dalam diri. Kita bisa selama kita berusaha begitu juga sebaliknya jika hanya berandai-andai tanpa menjejakkan kaki di alam nyata maka kita akan selalu menjadi bangsa yang tertinggal. Dengan sikap optimis sebagian masalah akan mudah terjawab. Dengan sikap pesimis peluang sebesar apapun akan sulit untuk dilanjutkan.

Kelima, jadilah pemuda yang tetap memegang teguh ajaran-ajaran agama dan kebaikan yang telah lama tertanam di bangsa ini. Akhlah sosial harus dibarengi dengan menjaga akhlak pribadi yang berdasar pada ajaran-ajaran relijius yang telah lama dipegang oleh rakyat Indonesia.

Beberapa point di atas merupakan hal-hal yang perlu segera dijawab oleh para pemuda saat ini. Jadi pemuda tidak hanya menjadi pemuja sejarah lampau, namun juga mampu menjadi pelanjut sejarah bangsa.

Wanda Hamidah, S.H., M.Kn. (Ketua FAB - DPRD DKI Jakarta)

Perspektif Perangkat Desa

Senin, 04 Oktober 2010


Pemerintah Desa secara hierarki merupakan bagian dari Pemerintah terendah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, konotasi pemerintah dapat diartikan sebagai penyelenggara roda pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”

Prinsip welfare state dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai prinsip kesatuan  (unitary state) yang dibentuk dalam rangka mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah panji Pemerintah Republik dan bukan monarki. Sehingga bentuk pemerintahan secara hierarki adalah mempunyai beban pertanggungjawaban yang sama terhadap amanat yang telah digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah otonom maupun Pemerintah Desa. Download naskah lengkapnya di tautan di bawah ini...

Menggugat Peran Perangkat Desa

Sabtu, 02 Oktober 2010



Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, pada tanggal 18 September 2000 dalam forum Millenium Development Goals (MDG), Pemerintah mengadopsi prinsip Pembangunan Milenium untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Adapun prinsip pembangunan Milenium yang ditetapkan meliputi 8 (delapan) butir, yakni: (1) pengentasan kemiskinan dan kelaparan; (2) pemerataan pendidikan dasar; (3) mendukung adanya persaman jender dan pemberdayaan perempuan; (4) mengurangi tingkat kematian anak; (5) meningkatkan kesehatan ibu; (6) perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya; (7) menjamin daya dukung lingkungan hidup; dan (8) mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Dilihat dari perspektif Indonesia, maka akan terasa bahwa prinsip Pembangunan Milenium di atas sesuai dengan kondisi nasional yang patut dibekali kepada aparatur pemerintah. Untuk itu, sangat penting bagi aparatur pemerintah untuk belajar mengenali, mendalami, menggali serta mengkaji akar dari berbagai permasalahan pelaksanaan tugas pemerintahan sehingga dapat menemukan solusi pemecahannya untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing
Aparatur negara semakin hari semakin mendapat tantangan yang berat dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum dalam rangka reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan upaya mengembalikan peranan aparatur pemerintah yang lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi.
Setidaknya terdapat 8 (delapan) Undang-undang guna mendukung paket Reformasi Birokrasi ini. Saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 ini, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tantangan tersebut wajib dijawab oleh seluruh aparatur pemerintah dengan perubahan mind setting dan kerja keras untuk benar-benar dapat mewujudkan Good Governance yang kita cita-citakan bersama. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPan), menyatakan tentang Rencana Strategis Reformasi Birokrasi, “Saya menyederhanakan pengertian reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai berikut: Reformasi Birokrasi adalah (1) perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak); (2) perubahan penguasa? jadi pelayan?; (3) mendahulukan peran? dari wewenang?; (4) tidak berpikir output?, tetapi outcome?; (5) perubahan manajemen kinerja; dan (6) pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan (7) penerapan formula BERMULA DARI AKHIR DAN BERAKHIR DI AWAL.
Peran Perangkat Desa
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rational choice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.
Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa,  dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
SDM Perangkat Desa
Berbicara tentang SDM alat ukur yang paling mudah adalah tingkat pendidikan. Dari data yang ada sebagai contoh kabupaten Tegal Jawa Tengah, tingkat pendidikan Prangkat desa adalah SD ( 4% ), SLTP ( 27% ), SLTA ( 52% ) dan Perguruan Tinggi ( 17% ) ini menunjukkan bahwa SDM Perangkat Desa bukanlah SDM yang memprihatinkan dari segi pendidikan.
Dengan kondisi tersebut diatas, maka tidak perlu adanya kekwatiran bahwa SDM perangkat desa tidak dapat mengikuti semangat reformasi birokrasi dalam rangka mendukung program pembanguna pemerintah.
Yang menjadi penting dan utma adalah adanya pembekalan, pendidikan, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas profesional sesuai bidangnya tugas masing masing.
Sebuah Saran
Civis pacem parabellum  mengatakan  “”If you want peace, prepare for war. …” dan menurut mantan US Secr. Of  Defense Donald Rumsfeld,  “You go to war with the Army you have, not the Army you might want or wish later time..”
Oleh karena itu aparatur Pemerintah tidak terkecuali sampai di tingkat desa perlu:
  1. Mempersiapkan diri sebaik-baiknya akan adanya Reformasi Birokrasi dimana salah satunya adalah perubahan mind-setting aparatur negara.
  2. Memahami aturan yang ada dalam paket Perundang-undangan di Bidang Reformasi Birokrasi.
  3. Memulai berkinerja sebaik-baiknya dengan ukuran kinerja mulai dari yang kecil, dari diri sendiri dan dari sekarang juga.
Adanya PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) harus dijadikan sarana organisasi profesi perangkat desa dengan TUJUAN UTAMA  adalah menjadikan anggota PPDI mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat, meskipun TUJUAN PERTAMA adalah perjuangan status sebagai PNS….

Ditulis oleh:
Suryokoco Adiprawiro
Ketua Dewan Penasehat PP PPDI, Kepala RPDN Pusat
TopOfBlogs