Rekomendasi DPRD Lotim Untuk PPDI

Kamis, 18 November 2010

Bagikan artikel ini di :
Lombok Timur - Hari ini Pengurus PPDI Lotim didampingi PPDI NTB berangkat ke DPRD Lotim untuk mengambil rekomendasi atas tuntutan perubahan masa jabatan sampai dengan umur 60 tahun dan akhirnya tepat jam 11.00 WITA rekomendasinya sudah bisa PPDI terima dengan isi rekomendasi :
  1. Perlu dilakukan revisi Perda Lotim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur tentang masa jabatan untuk dirubah menjadi sampai dengan umur 60 tahun;
  2. Bagi perangkat desa yang habis masa jabatannya untuk tidak dilakukan pergantian sambil menunggu revisi Perda dan UU tentang Desa.
Pihak DPRD menyerahkan langsung rekomendasi tersebut ke Bupati untuk dilakukan pengkajian dan melakukan eksekusi mengenai kebijakan perubahan masa jabatan menjadi 60 tahun.
"Akhirnya rekomendasi yang kita idam-idamkan dari legislatif bisa kita terima juga," begitu ungkapan Hamzah wakil ketua PPDI Lotim saat menerima rekomendasi tersebut. Tampak keceriaan di wajah Pengurus PPDI ketika menerima rekomendasi tersebut.


Ahmad Subli
(Berita dan foto)
Apabila di dalam artikel atau tulisan ini terdapat kesalahan atau kekurangan,
mohon koreksi dan pelengkapan data sampaikan ke redaksi@ppdi.or.id

Tidak ada komentar: