Sedang dimuat...

Perangkat Desa Masih Harus Bersabar

Jumat, 17 Desember 2010

Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin 13 Desember 2010 di Kantor Kementerian Dalam Negeri telah berhasil mendapatkan keputusan dan atau kesimpulan yang memang belum memuaskan secara langsung tetapi telah didapat kemenangan kecil dari aksi tersebut.

Sebuah Kemenangan Kecil
Dalam setiap gerakan konsep kemenangan harus ditetapkan, aksi PPDI pada hari Senin yang lalu memiliki target kemenangan besar yaitu masuknya pasal Perangkat Desa diangkat menjadi PNS seperti halnya Sekretaris Desa. Pasal yang dimaksudkan diharapkan terdapat dalam RUU Desa yang akan diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Depdagri sebagai pemrakarsa.
Meski target besar belum bisa didapatkan, saya menilai PPDI layak berbangga karena telah mendapatkan beberapa kemenangan kecil. Beberapa kemenangan kecil tersebut adalah :
  1. Perwakilan PPDI yang terdiri dari Penasehat, Ketua Umum, Sekjen, Ketua Pengprov Jateng dan Jatim diterima langsung oleh Mendagri dan didengar harapan dan permasalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing.
  2. Diterima langsung oleh Mendagri, menunjukkan PPDI adalah organisasi yang diperhitungkan dan menjadi hal yang luar biasa karena belum ada sejarah Mendagri, Bapak Gamawan Fauzi berkenan menerima demonstran sejak beliau menjabat Bupati.
  3. Dipahami oleh Mendagri permasalahan diskriminasi yang dialami oleh Perangkat Desa baik dari status maupun kesejahteraan.
  4. Mendapatkan penjelasan langsung dari Mendagri dan didampingi Ibu Sekjen serta beberapa Dirjen tentang posisi RUU Desa yang masih dalam tahap pembahasan awal, masih sangat membutuhkan masukan dari banyak pihak dan koordinasi dengan departemen lain. Terjawab kesimpang-siuran tentang adanya kepastian draft final yang disosialisasikan bahkan Mendagri sempat mempertanyakan pada Dirjen PMD, dan dijawab belum merupakan hasil final dan bukan sosialisasi.
  5. Mendengar tuntutan status, Mendagri sempat menawarkan solusi kesejahteraan, tetapi perwakilan tetap tidak tertarik karena perjuangan yang diusung adalah anti diskriminasi dengan cara pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Alternatif yang sempat ditawarkan adalah Sekdes akan ditarik menjadi staff Kecamatan dan Sekdes dikembalikan lagi mengikuti kebijakan lokal yang ada.
  6. Mendagri menjanjikan akan mengkaji solusi yang terbaik selama dua bulan dan dipastikan perwakilan akan diterima kembali untuk mendiskusi hasil pengkajian yang dilakukan oelh Kemendagri.
Yang paling penting menurut saya untuk disyukuri adalah adanya komitmen Mendagri untuk tidak ada diskriminasi antara Sekdes dan Perangkat Desa lain, dan bahwa alternatif akan seperti apa, selayaknya kita memberi waktu untuk Menteri mengkaji dan mendalami harapan PPDI.

Kegaduhan Kecil
Demikian besar diekspos oleh media tentang aksi PPDI yang anarkis sunggu sesuatu yang harus diakui sebagai sebuah ”kecelakaan” perjalanan aksi. Yang perlu dicatat bukan sekedar pagar dan kanopi Kemendagri yang roboh, tetapi lebih dari itu yaitu 2 (dua) orang anggota polisi terluka karena terjepit pintu dan terkena lemparan batu dan satu orang perangkat desa terkena water canon.
Hal yang perlu disampaikan bukan dalam kerangka memberikan alasan pembenaran adalah, bahwa ”kecelakaan” itu terjadi sekitar pukul 17:00 WIB dimana telah terjadi kejenuhan atas belum selesainya komunikasi perwakilan PPDI dengan Mendagri. Yang berlangsung dari pukul 16:00 sampai 18:00 WIB.
Keadaan ini juga diperburuk karena pada sekitar pukul 09:34 WIB sempat terjadi pemukulan oleh pengamanan Kemendagri tanpa ada sebab yang jelas. Pemukulan ini menimpa pada Ketua PPDI Jawa Barat, yang membuat teman-teman sempat agak terpancing emosi.
Rencana Mendagri menemui perwakilan PPDI pada jam 14:00 WIB tertunda sampai 2 (dua) jam karena Mendagri harus menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan DPR RI yang molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Dapat maklumi bahwa Mendagri yang dalam kapasitas harus melakukan koordinasi dengan DPR Ri harus mengikuti sampai selesai sesuai kehendak DPR RI.

Harapan PPDI Menjadi Lebih Terbuka
Dengan dukungan tidak adanya diskriminasi antara Sekdes dengan Perangkat Desa, maka apapun pilihan yang akan diambil oleh Pemerintah pasti tidak ada opsi untuk Sekdes tetap PNS dan Perangkat Desa tidak, meski opsi Sekdes yang telah PNS ditarik menjadi staff kecamatan dan Perangkat Desa beserta Sekdes baru sama-sama tidak PNS adalah satu pilihan yang lain.
Bila pilihan kedua yang diambil oleh Mendagri, maka menurut saya hanya memerlukan kebersamaan Sekdes dan Perangkat Desa untuk bersama sama memperjuangkan tetap menjadi PNS di pembahasan DPR RI.
Keputusan perundang-undangan adalah keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR, oleh karenanya dengan dukungan 6 fraksi sampai tulisan ini dibuat, semoga bertambah menjadi seluruh fraksi yaitu 9, maka keputusan politik bisa terjadi di DPR RI. Ingat pengangkatan Sekdes menjadi PNS pada UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah keputusan politik di Senayan yang merupakan keputusan DPR RI.

PPDI Mengagetkan Mendagri
Pada saat pertemuan perwakilan PPDI dengan mendagri ada beberapa hal yang belum diketahui oleh Mendagri yang membuat beliau menaruh perhatian serius atas tunututan PPDI. Hal hal yang di luar perhitungan beliau dan membuat beliau tertarik untuk memastikan adalah :
  1. Dukungan dari 6 fraksi di DPR RI;
  2. Dukungan dari beberapa Kepala Daerah dan DPRD;
  3. Data yang dimiliki PPDI ternyata didokumentasikan rapi dalam sebuah situs di internet, bahkan dengan tegas jelas beliau meminta untuk Sekjen dan Dirjen mencatat alamat website PPDI dan diminta untuk mendownload bukti bukti dukungan.
Sungguh apa yang telah dilakukan PPDI mampu membuat Menteri tidak mampu memberikan lontaran apapun selain “kita akan mengkaji dan mencari solusi yang baik untuk melindungi perangkat desa” dan dengan senyuman yang khas disampaikan “kita bertemu 2 (dua) bulan lagi, cukup dialog seperti ini akan lebih menghasilkan, tidak perlu banyak banyak teman yang datang, sayang biaya tenaga dan waktu yang dikeluarkan”

Yang Harus Dilakukan PPDI
Dari peristiwa diatas, maka saya sangat berharap kepada seluruh anggota PPDI bersama-sama bekerja, saatnya kita banyak bekerja dan banyak bicara. Hal yang dapat dilakukan adalah :
  1. Galang dukungan tertulis dari Bupati, Gubernur dan ketua DPRD dan lanjutkan ke Pusat Info PPDI untuk didokumentasikan di website PPDI;
  2. Galang terus dukungan dari 3 fraksi DPR RI yang tersisa yaitu Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan;
  3. Jalin komunikasi dengan Forum Sekdes dan Asosiasi Kepala Desa di daerah masing masing untuk dapat memberikan dukungan.
Selamat berjuang saudaraku, TETEH TETEG TATAK TITIS, berkemampuan, teguh dan tabah dalam perjuangan, berani memperjuangkan dan jeli dalam bersikap dan bertindak. Nasib perangkat desa ada di tangan Perangkat Desa, jadi perjuangkanlah.
Terimakasih saudaraku PPDI, yang telah memberikan kesempatan pada saya terlibat dalam goresan sejarah perjuangan anti diskriminasi dan perjuangan pembaikan Desa. Mas Ubaid, Pak Mendagri, Ibu Sekjen dan Dirjen yang telah memberi kesempatan saya untuk bisa terlibat dalam berdiskusi.


Suryokoco Adiprawiro
Penasehat PP PPDI

Press Release Pasca Audiensi PPDI

Rabu, 15 Desember 2010


PRESS RELEASE
PENGURUS PUSAT PPDI
SEBAGAI TANGGAPAN ATAS HASIL AUDIENSI
DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010


Menanggapi rangkaian acara, kejadian-kejadian istimewa dan hasil Audiensi PPDI dengan Kementerian Dalam Negeri, maka kami menyatakan:
1. Mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota PPDI dimanapun berada beserta jajaran Pengurus PPDI Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan di seluruh Indonesia atas pengorbanan waktu dan materi untuk berperan serta dalam Audiensi ini.
2.
Mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Bapak Gamawan Fauzi, S.H., M.M. yang bersedia berdialog dengan Pengurus Pusat PPDI sehingga menghasilkan kesepakatan kerjasama dan berdialog lebih lanjut untuk menghilangkan diskriminasi status Perangkat Desa serta beberapa hal yang akan menjadi materi dari RUU tentang Desa yang ternyata masih dalam tahap pembahasan awal.
3.
Mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang telah mengamankan dengan persuasif jalannya Audiensi.
4.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat DKI Jakarta khususnya pengguna Jalan Merdeka Utara yang terganggu aktifitasnya selama 10 jam serta Pengurus dan Jamaah Masjid Istiqlal Jakarta.
5.
Menghimbau kepada seluruh Perangkat Desa anggota PPDI dimanapun berada untuk:
a.
Memahami dan menindaklanjuti hasil audiensi dengan penuh kebijaksanaan dan menjadikannya penyemangat untuk persatuan dan kesatuan Perangkat Desa di seluruh Indonesia demi terwujudnya tujuan.
b.
Senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa masing-masing.
c.
Tetap mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Departemen Dalam Negeri mengingat tanggapan Kementerian Dalam Negeri cukup kondusif dan pro-perjuangan PPDI.
d.
Senantiasa menjunjung tinggi Sumpah dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum.

Jakarta, 14 Desember 2010
Pengurus Pusat PPDI
UBAEDI ROSYIDI, S.H.
(Ketua Umum)

Hasil Audiensi PPDI Dengan Kemendagri

Selasa, 14 Desember 2010


Jakarta, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/4899/SJ Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Hasil Audiensi Menteri Dalam Negeri dengan Pengurus PPDI.

(klik DISINI untuk format PDF dan menyimpannya...)


Press Release Audiensi PPDI

Minggu, 12 Desember 2010

Logo-PPDI

PRESS RELEASE
AUDIENSI PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010





Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sejahtera kiranya beserta kita sekalian,
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, mengadakan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tuntutan sebagai berikut:
1.
Menuntut janji Kementerian Dalam Negeri yang belum dipenuhi seperti yang dinyatakan dalam Surat Nomor 140/720/I/2010 Tanggal 9 Juni 2010 tentang Tanggapan Surat PPDI yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan:
a.
menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa atau apapun namanya sampai dengan Juli 2010, sehingga dapat diajukan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2010;
b.
mengkonsultasikan lebih lanjut tentang usul pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengenai formasi dan kepada Menteri Keuangan mengenai implikasi pembiayaan.
2.
Menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak menunjukkan itikad untuk segera menyelesaikan RUU tentang Desa atau apapun namanya, yang ditunjukkan dengan tidak ditanggapinya Surat dari PP-PPDI Nomor 031/PPDI/XI/2010 tentang Permohonan Penjelasan dan Waktu Audiensi tertanggal 11 Nopember 2010 dan telah dikirim dan diterima Sekretariat Kemendagri tanggal 12 Nopember 2010 hingga saat ini
3.
Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menerima usul PPDI mengenai Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS untuk masuk dalam pasal RUU tentang Desa atau apapun namanya, sehingga diskriminasi status Perangkat Desa tidak terjadi lagi dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
4.
Apabila mengalami kebuntuan dialog dan aspirasi PPDI tidak diterima, maka Perangkat Desa akan mengambil sikap
a.
melepas Pakaian Dinas Harian (PDH) ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri, serta menyerahkan pakaian tersebut kepada Presiden Republik Indonesia tepat pada pukul 15.00 WIB dengan cara menggantung pakaian tersebut di sepanjang pagar Istana Negara Jakarta;
b.
tidak akan pernah mengenakan PDH ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri sampai dengan pasal yang memuat pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS dimasukkan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya hingga menjadi Undang-undang tentang Desa atau apapun namanya;
c.
Pengurus PPDI Pusat, Provinsi dan Kabupaten akan tetap bertahan di depan Istana Negara Jakarta sampai dengan ditemui oleh Presiden dan atau sekurang-kurangnya oleh Staff Ahli Kepresidenan Republik Indonesia yang menyampaikan diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
d.
terhitung sejak tanggal 22 Desember 2010 apabila langkah point (c) tidak mendapatkan tanggapan dan usulan PPDI tidak diakomodir, maka perwakilan anggota PPDI dari berbagai Kabupaten akan menggelar aksi susulan mengepung Istana Negara Jakarta secara bergilir setiap harinya hingga diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
5.
Aksi serupa juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten di Indonesia sampai dengan Pemerintah Pusat menerima usulan PPDI seperti di atas atau seperti termuat dalam RUU Desa usulan PPDI.
Demikian tuntutan PPDI yang disampaikan dalam audiensi ini, dengan harapan para penentu kebijakan dapat mengakomodir usulan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pengurus Pusat
Persatuan Perangkat Desa Indonesia


ttd

UBAEDI ROSYIDI, S.H.
Ketua Umum
Juru Bicara:
- Subekti 0813 2718 3045
- Abdul Azis 0856 7788 250


Update Berita Audiensi PPDI IV

Sabtu, 11 Desember 2010




PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
(PPDI)

UPDATE BERITA AUDIENSI PPDI IV
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010

1.
Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan akan menerima 30 (tiga puluh) orang utusan PPDI untuk berdialog dengan pihak kementerian.
2.
PP PPDI akan menyiapkan surat dan berita acara penandatanganan dukungan Kementerian Dalam Negeri agar klausul Perangkat Desa diangkat PNS masuk dalam RUU Desa yang sedang disusun.
3.
PP PPDI akan menyampaikan desakan agar kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera menyelesaikan penyusunan RUU Desa dan segera menyerahkan kepada DPR RI.
4.
Kepada seluruh jajaran Pengurus PPDI Kabupaten dimanapun berada agar memberitakan keberangkatannya ke Jakarta kepada media massa, sehingga berita audiensi Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI dapat dilihat khalayak umum.
5. Kepada seluruh peserta audiensi diharapkan sudah hadir di Halaman Masjid ISTIQLAL pada Senin, 13 Desember 2010 Pukul 05.00 WIB.
6. Kepada seluruh peserta audiensi diwajibkan membawa Bendera Sang Saka Merah Putih dan Bendera PPDI Kabupatennya masing-masing tanpa terkecuali.
7. Pengprov PPDI NTB dan NTT dibantu dengan Pengcam Randudongkal Pemalang akan mengadakan penggalangan dana bantuan untuk korban Merapi, dimohon partisipasinya.


Jakarta, 11 Desember 2010
Ketua Umum PP PPDI
ttd.
UBAEDI ROSYIDI, S.H.
TopOfBlogs