Press Release Audiensi PPDI

Minggu, 12 Desember 2010

Bagikan artikel ini di :
Logo-PPDI

PRESS RELEASE
AUDIENSI PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010





Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sejahtera kiranya beserta kita sekalian,
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, mengadakan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tuntutan sebagai berikut:
1.
Menuntut janji Kementerian Dalam Negeri yang belum dipenuhi seperti yang dinyatakan dalam Surat Nomor 140/720/I/2010 Tanggal 9 Juni 2010 tentang Tanggapan Surat PPDI yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan:
a.
menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa atau apapun namanya sampai dengan Juli 2010, sehingga dapat diajukan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2010;
b.
mengkonsultasikan lebih lanjut tentang usul pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengenai formasi dan kepada Menteri Keuangan mengenai implikasi pembiayaan.
2.
Menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak menunjukkan itikad untuk segera menyelesaikan RUU tentang Desa atau apapun namanya, yang ditunjukkan dengan tidak ditanggapinya Surat dari PP-PPDI Nomor 031/PPDI/XI/2010 tentang Permohonan Penjelasan dan Waktu Audiensi tertanggal 11 Nopember 2010 dan telah dikirim dan diterima Sekretariat Kemendagri tanggal 12 Nopember 2010 hingga saat ini
3.
Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menerima usul PPDI mengenai Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS untuk masuk dalam pasal RUU tentang Desa atau apapun namanya, sehingga diskriminasi status Perangkat Desa tidak terjadi lagi dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
4.
Apabila mengalami kebuntuan dialog dan aspirasi PPDI tidak diterima, maka Perangkat Desa akan mengambil sikap
a.
melepas Pakaian Dinas Harian (PDH) ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri, serta menyerahkan pakaian tersebut kepada Presiden Republik Indonesia tepat pada pukul 15.00 WIB dengan cara menggantung pakaian tersebut di sepanjang pagar Istana Negara Jakarta;
b.
tidak akan pernah mengenakan PDH ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri sampai dengan pasal yang memuat pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS dimasukkan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya hingga menjadi Undang-undang tentang Desa atau apapun namanya;
c.
Pengurus PPDI Pusat, Provinsi dan Kabupaten akan tetap bertahan di depan Istana Negara Jakarta sampai dengan ditemui oleh Presiden dan atau sekurang-kurangnya oleh Staff Ahli Kepresidenan Republik Indonesia yang menyampaikan diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
d.
terhitung sejak tanggal 22 Desember 2010 apabila langkah point (c) tidak mendapatkan tanggapan dan usulan PPDI tidak diakomodir, maka perwakilan anggota PPDI dari berbagai Kabupaten akan menggelar aksi susulan mengepung Istana Negara Jakarta secara bergilir setiap harinya hingga diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
5.
Aksi serupa juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten di Indonesia sampai dengan Pemerintah Pusat menerima usulan PPDI seperti di atas atau seperti termuat dalam RUU Desa usulan PPDI.
Demikian tuntutan PPDI yang disampaikan dalam audiensi ini, dengan harapan para penentu kebijakan dapat mengakomodir usulan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pengurus Pusat
Persatuan Perangkat Desa Indonesia


ttd

UBAEDI ROSYIDI, S.H.
Ketua Umum
Juru Bicara:
- Subekti 0813 2718 3045
- Abdul Azis 0856 7788 250


Apabila di dalam artikel atau tulisan ini terdapat kesalahan atau kekurangan,
mohon koreksi dan pelengkapan data sampaikan ke redaksi@ppdi.or.id

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Mantapppp....
Sangat santun kalimatnya, semoga para petinggi bisa mencerna keinginan kami para Perangkat Desa

Rawe-rawe rantas malang-malang putung...

Anonim mengatakan...

sip...dan malam ini batalion pemalang sedang menuju jakarta dengan kekuatan penuh...merdeka!!!

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Ngamal mengatakan...

izin copy Press nya yach boss