Hasil Audiensi PPDI Dengan Kemendagri

Selasa, 14 Desember 2010

Bagikan artikel ini di :

Jakarta, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/4899/SJ Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Hasil Audiensi Menteri Dalam Negeri dengan Pengurus PPDI.

(klik DISINI untuk format PDF dan menyimpannya...)


Apabila di dalam artikel atau tulisan ini terdapat kesalahan atau kekurangan,
mohon koreksi dan pelengkapan data sampaikan ke redaksi@ppdi.or.id

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Sepertinya cita2 kita untuk menjadi PNS masih sangat jauh

Perhatikan Point ke-3 dari surat kemendagri di atas, sepertinya kita diminta ikhlas saja menerima hak dan kesejahteraan sesuai dg ketentuan yg salah satunya mengacu pada PP nomr 72/2005 ttg Desa yg isinya sbb:

Pasal 27 (PP nomr 72/2005)

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.

(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.

(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.

Saya sebenarnya baru 3 bulan menjabat sebagai Perangkat Desa, saya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Mungkid Kab. Magelang, saya lulusan D3 Manajemen Informatika, saya menjadi Kasi pemerintahan melalui tes tertulis seperti tes CPNS walau pelamarnya hanya sekitar 30an orang tapi lowongan yg dibutuhkan waktu itu cm untuk 2 jabatan yaitu Kasi Pemerintahan dan Kasi Keuangan, baru bekerja selama 3 bulan saya sangat merasakan bahwa hak2 perangkat desa dikebiri dan sangat didiskriminasikan, saya turut prihatin dan mendukung perjuangan rekan2 semua tapi surat yang saya baca di atas menurut hemat saya sangat2 mengecewakan.

Unknown mengatakan...

Klik link berikut http://berita.liputan6.com/sosbud/201012/311348/Mendagri.Bantah.Janjikan.PNS.untuk.Perangkat.Desa


saya cuplik sedikit:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah menjanjikan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) kepada perangkat desa yang berdemonstrasi di kantornya. Menurut Gamawan, berita yang menyatakan Mendagri akan mengangkat mereka menjadi PNS tidak benar dan ia tak pernah menjanjikan hal itu.

Ia baru akan membahasnya dua bulan lagi untuk mencarikan jalan keluar. Tapi, bukan untuk diangkat menjadi PNS. Mendagri menjelaskan, jika ada stafnya yang menyampaikannya saat unjuk rasa berlangsung, itu hanya akal-akalan agar demo segera dibubarkan

Pusat Informasi PPDI mengatakan...

Mendagri Gamawan Fauzi memang tdk menjanjikan pengangkatan Prades secara serta merta. Beliau hanya mengatakan bahwa setuju dan sependapat tidak ada diskriminasi perangkat desa lagi di RUU Desa yg akan disusun nantinya.
Mohon dipahami bahwa perjuangan ini bukanlah spt usaha membalik telapak tangan. Tetapi bukan juga usaha yang sulit jika disertai dgn usaha serta cara yg tepat. Selamat bergabung dalam komunitas PPDI, salam perjuangan..