Sedang dimuat...

Perangkat Desa Masih Harus Bersabar

Jumat, 17 Desember 2010

Aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin 13 Desember 2010 di Kantor Kementerian Dalam Negeri telah berhasil mendapatkan keputusan dan atau kesimpulan yang memang belum memuaskan secara langsung tetapi telah didapat kemenangan kecil dari aksi tersebut.

Sebuah Kemenangan Kecil
Dalam setiap gerakan konsep kemenangan harus ditetapkan, aksi PPDI pada hari Senin yang lalu memiliki target kemenangan besar yaitu masuknya pasal Perangkat Desa diangkat menjadi PNS seperti halnya Sekretaris Desa. Pasal yang dimaksudkan diharapkan terdapat dalam RUU Desa yang akan diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Depdagri sebagai pemrakarsa.
Meski target besar belum bisa didapatkan, saya menilai PPDI layak berbangga karena telah mendapatkan beberapa kemenangan kecil. Beberapa kemenangan kecil tersebut adalah :
  1. Perwakilan PPDI yang terdiri dari Penasehat, Ketua Umum, Sekjen, Ketua Pengprov Jateng dan Jatim diterima langsung oleh Mendagri dan didengar harapan dan permasalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing.
  2. Diterima langsung oleh Mendagri, menunjukkan PPDI adalah organisasi yang diperhitungkan dan menjadi hal yang luar biasa karena belum ada sejarah Mendagri, Bapak Gamawan Fauzi berkenan menerima demonstran sejak beliau menjabat Bupati.
  3. Dipahami oleh Mendagri permasalahan diskriminasi yang dialami oleh Perangkat Desa baik dari status maupun kesejahteraan.
  4. Mendapatkan penjelasan langsung dari Mendagri dan didampingi Ibu Sekjen serta beberapa Dirjen tentang posisi RUU Desa yang masih dalam tahap pembahasan awal, masih sangat membutuhkan masukan dari banyak pihak dan koordinasi dengan departemen lain. Terjawab kesimpang-siuran tentang adanya kepastian draft final yang disosialisasikan bahkan Mendagri sempat mempertanyakan pada Dirjen PMD, dan dijawab belum merupakan hasil final dan bukan sosialisasi.
  5. Mendengar tuntutan status, Mendagri sempat menawarkan solusi kesejahteraan, tetapi perwakilan tetap tidak tertarik karena perjuangan yang diusung adalah anti diskriminasi dengan cara pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Alternatif yang sempat ditawarkan adalah Sekdes akan ditarik menjadi staff Kecamatan dan Sekdes dikembalikan lagi mengikuti kebijakan lokal yang ada.
  6. Mendagri menjanjikan akan mengkaji solusi yang terbaik selama dua bulan dan dipastikan perwakilan akan diterima kembali untuk mendiskusi hasil pengkajian yang dilakukan oelh Kemendagri.
Yang paling penting menurut saya untuk disyukuri adalah adanya komitmen Mendagri untuk tidak ada diskriminasi antara Sekdes dan Perangkat Desa lain, dan bahwa alternatif akan seperti apa, selayaknya kita memberi waktu untuk Menteri mengkaji dan mendalami harapan PPDI.

Kegaduhan Kecil
Demikian besar diekspos oleh media tentang aksi PPDI yang anarkis sunggu sesuatu yang harus diakui sebagai sebuah ”kecelakaan” perjalanan aksi. Yang perlu dicatat bukan sekedar pagar dan kanopi Kemendagri yang roboh, tetapi lebih dari itu yaitu 2 (dua) orang anggota polisi terluka karena terjepit pintu dan terkena lemparan batu dan satu orang perangkat desa terkena water canon.
Hal yang perlu disampaikan bukan dalam kerangka memberikan alasan pembenaran adalah, bahwa ”kecelakaan” itu terjadi sekitar pukul 17:00 WIB dimana telah terjadi kejenuhan atas belum selesainya komunikasi perwakilan PPDI dengan Mendagri. Yang berlangsung dari pukul 16:00 sampai 18:00 WIB.
Keadaan ini juga diperburuk karena pada sekitar pukul 09:34 WIB sempat terjadi pemukulan oleh pengamanan Kemendagri tanpa ada sebab yang jelas. Pemukulan ini menimpa pada Ketua PPDI Jawa Barat, yang membuat teman-teman sempat agak terpancing emosi.
Rencana Mendagri menemui perwakilan PPDI pada jam 14:00 WIB tertunda sampai 2 (dua) jam karena Mendagri harus menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan DPR RI yang molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Dapat maklumi bahwa Mendagri yang dalam kapasitas harus melakukan koordinasi dengan DPR Ri harus mengikuti sampai selesai sesuai kehendak DPR RI.

Harapan PPDI Menjadi Lebih Terbuka
Dengan dukungan tidak adanya diskriminasi antara Sekdes dengan Perangkat Desa, maka apapun pilihan yang akan diambil oleh Pemerintah pasti tidak ada opsi untuk Sekdes tetap PNS dan Perangkat Desa tidak, meski opsi Sekdes yang telah PNS ditarik menjadi staff kecamatan dan Perangkat Desa beserta Sekdes baru sama-sama tidak PNS adalah satu pilihan yang lain.
Bila pilihan kedua yang diambil oleh Mendagri, maka menurut saya hanya memerlukan kebersamaan Sekdes dan Perangkat Desa untuk bersama sama memperjuangkan tetap menjadi PNS di pembahasan DPR RI.
Keputusan perundang-undangan adalah keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR, oleh karenanya dengan dukungan 6 fraksi sampai tulisan ini dibuat, semoga bertambah menjadi seluruh fraksi yaitu 9, maka keputusan politik bisa terjadi di DPR RI. Ingat pengangkatan Sekdes menjadi PNS pada UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah keputusan politik di Senayan yang merupakan keputusan DPR RI.

PPDI Mengagetkan Mendagri
Pada saat pertemuan perwakilan PPDI dengan mendagri ada beberapa hal yang belum diketahui oleh Mendagri yang membuat beliau menaruh perhatian serius atas tunututan PPDI. Hal hal yang di luar perhitungan beliau dan membuat beliau tertarik untuk memastikan adalah :
  1. Dukungan dari 6 fraksi di DPR RI;
  2. Dukungan dari beberapa Kepala Daerah dan DPRD;
  3. Data yang dimiliki PPDI ternyata didokumentasikan rapi dalam sebuah situs di internet, bahkan dengan tegas jelas beliau meminta untuk Sekjen dan Dirjen mencatat alamat website PPDI dan diminta untuk mendownload bukti bukti dukungan.
Sungguh apa yang telah dilakukan PPDI mampu membuat Menteri tidak mampu memberikan lontaran apapun selain “kita akan mengkaji dan mencari solusi yang baik untuk melindungi perangkat desa” dan dengan senyuman yang khas disampaikan “kita bertemu 2 (dua) bulan lagi, cukup dialog seperti ini akan lebih menghasilkan, tidak perlu banyak banyak teman yang datang, sayang biaya tenaga dan waktu yang dikeluarkan”

Yang Harus Dilakukan PPDI
Dari peristiwa diatas, maka saya sangat berharap kepada seluruh anggota PPDI bersama-sama bekerja, saatnya kita banyak bekerja dan banyak bicara. Hal yang dapat dilakukan adalah :
  1. Galang dukungan tertulis dari Bupati, Gubernur dan ketua DPRD dan lanjutkan ke Pusat Info PPDI untuk didokumentasikan di website PPDI;
  2. Galang terus dukungan dari 3 fraksi DPR RI yang tersisa yaitu Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan;
  3. Jalin komunikasi dengan Forum Sekdes dan Asosiasi Kepala Desa di daerah masing masing untuk dapat memberikan dukungan.
Selamat berjuang saudaraku, TETEH TETEG TATAK TITIS, berkemampuan, teguh dan tabah dalam perjuangan, berani memperjuangkan dan jeli dalam bersikap dan bertindak. Nasib perangkat desa ada di tangan Perangkat Desa, jadi perjuangkanlah.
Terimakasih saudaraku PPDI, yang telah memberikan kesempatan pada saya terlibat dalam goresan sejarah perjuangan anti diskriminasi dan perjuangan pembaikan Desa. Mas Ubaid, Pak Mendagri, Ibu Sekjen dan Dirjen yang telah memberi kesempatan saya untuk bisa terlibat dalam berdiskusi.


Suryokoco Adiprawiro
Penasehat PP PPDI

Press Release Pasca Audiensi PPDI

Rabu, 15 Desember 2010


PRESS RELEASE
PENGURUS PUSAT PPDI
SEBAGAI TANGGAPAN ATAS HASIL AUDIENSI
DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010


Menanggapi rangkaian acara, kejadian-kejadian istimewa dan hasil Audiensi PPDI dengan Kementerian Dalam Negeri, maka kami menyatakan:
1. Mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota PPDI dimanapun berada beserta jajaran Pengurus PPDI Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan di seluruh Indonesia atas pengorbanan waktu dan materi untuk berperan serta dalam Audiensi ini.
2.
Mengucapkan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri, Bapak Gamawan Fauzi, S.H., M.M. yang bersedia berdialog dengan Pengurus Pusat PPDI sehingga menghasilkan kesepakatan kerjasama dan berdialog lebih lanjut untuk menghilangkan diskriminasi status Perangkat Desa serta beberapa hal yang akan menjadi materi dari RUU tentang Desa yang ternyata masih dalam tahap pembahasan awal.
3.
Mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya yang telah mengamankan dengan persuasif jalannya Audiensi.
4.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat DKI Jakarta khususnya pengguna Jalan Merdeka Utara yang terganggu aktifitasnya selama 10 jam serta Pengurus dan Jamaah Masjid Istiqlal Jakarta.
5.
Menghimbau kepada seluruh Perangkat Desa anggota PPDI dimanapun berada untuk:
a.
Memahami dan menindaklanjuti hasil audiensi dengan penuh kebijaksanaan dan menjadikannya penyemangat untuk persatuan dan kesatuan Perangkat Desa di seluruh Indonesia demi terwujudnya tujuan.
b.
Senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa masing-masing.
c.
Tetap mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Departemen Dalam Negeri mengingat tanggapan Kementerian Dalam Negeri cukup kondusif dan pro-perjuangan PPDI.
d.
Senantiasa menjunjung tinggi Sumpah dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia.


Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum.

Jakarta, 14 Desember 2010
Pengurus Pusat PPDI
UBAEDI ROSYIDI, S.H.
(Ketua Umum)

Hasil Audiensi PPDI Dengan Kemendagri

Selasa, 14 Desember 2010


Jakarta, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/4899/SJ Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Hasil Audiensi Menteri Dalam Negeri dengan Pengurus PPDI.

(klik DISINI untuk format PDF dan menyimpannya...)


Press Release Audiensi PPDI

Minggu, 12 Desember 2010

Logo-PPDI

PRESS RELEASE
AUDIENSI PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010





Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sejahtera kiranya beserta kita sekalian,
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, mengadakan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tuntutan sebagai berikut:
1.
Menuntut janji Kementerian Dalam Negeri yang belum dipenuhi seperti yang dinyatakan dalam Surat Nomor 140/720/I/2010 Tanggal 9 Juni 2010 tentang Tanggapan Surat PPDI yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan:
a.
menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa atau apapun namanya sampai dengan Juli 2010, sehingga dapat diajukan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2010;
b.
mengkonsultasikan lebih lanjut tentang usul pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) mengenai formasi dan kepada Menteri Keuangan mengenai implikasi pembiayaan.
2.
Menanggapi sikap Kementerian Dalam Negeri yang tidak menunjukkan itikad untuk segera menyelesaikan RUU tentang Desa atau apapun namanya, yang ditunjukkan dengan tidak ditanggapinya Surat dari PP-PPDI Nomor 031/PPDI/XI/2010 tentang Permohonan Penjelasan dan Waktu Audiensi tertanggal 11 Nopember 2010 dan telah dikirim dan diterima Sekretariat Kemendagri tanggal 12 Nopember 2010 hingga saat ini
3.
Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menerima usul PPDI mengenai Pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS untuk masuk dalam pasal RUU tentang Desa atau apapun namanya, sehingga diskriminasi status Perangkat Desa tidak terjadi lagi dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
4.
Apabila mengalami kebuntuan dialog dan aspirasi PPDI tidak diterima, maka Perangkat Desa akan mengambil sikap
a.
melepas Pakaian Dinas Harian (PDH) ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri, serta menyerahkan pakaian tersebut kepada Presiden Republik Indonesia tepat pada pukul 15.00 WIB dengan cara menggantung pakaian tersebut di sepanjang pagar Istana Negara Jakarta;
b.
tidak akan pernah mengenakan PDH ber-emblem (badge) Departemen Dalam Negeri sampai dengan pasal yang memuat pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS dimasukkan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya hingga menjadi Undang-undang tentang Desa atau apapun namanya;
c.
Pengurus PPDI Pusat, Provinsi dan Kabupaten akan tetap bertahan di depan Istana Negara Jakarta sampai dengan ditemui oleh Presiden dan atau sekurang-kurangnya oleh Staff Ahli Kepresidenan Republik Indonesia yang menyampaikan diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
d.
terhitung sejak tanggal 22 Desember 2010 apabila langkah point (c) tidak mendapatkan tanggapan dan usulan PPDI tidak diakomodir, maka perwakilan anggota PPDI dari berbagai Kabupaten akan menggelar aksi susulan mengepung Istana Negara Jakarta secara bergilir setiap harinya hingga diterimanya usulan PPDI tersebut di atas;
5.
Aksi serupa juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten di Indonesia sampai dengan Pemerintah Pusat menerima usulan PPDI seperti di atas atau seperti termuat dalam RUU Desa usulan PPDI.
Demikian tuntutan PPDI yang disampaikan dalam audiensi ini, dengan harapan para penentu kebijakan dapat mengakomodir usulan dalam RUU tentang Desa atau apapun namanya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pengurus Pusat
Persatuan Perangkat Desa Indonesia


ttd

UBAEDI ROSYIDI, S.H.
Ketua Umum
Juru Bicara:
- Subekti 0813 2718 3045
- Abdul Azis 0856 7788 250


Update Berita Audiensi PPDI IV

Sabtu, 11 Desember 2010




PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
(PPDI)

UPDATE BERITA AUDIENSI PPDI IV
JAKARTA, 13 DESEMBER 2010

1.
Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan akan menerima 30 (tiga puluh) orang utusan PPDI untuk berdialog dengan pihak kementerian.
2.
PP PPDI akan menyiapkan surat dan berita acara penandatanganan dukungan Kementerian Dalam Negeri agar klausul Perangkat Desa diangkat PNS masuk dalam RUU Desa yang sedang disusun.
3.
PP PPDI akan menyampaikan desakan agar kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera menyelesaikan penyusunan RUU Desa dan segera menyerahkan kepada DPR RI.
4.
Kepada seluruh jajaran Pengurus PPDI Kabupaten dimanapun berada agar memberitakan keberangkatannya ke Jakarta kepada media massa, sehingga berita audiensi Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI dapat dilihat khalayak umum.
5. Kepada seluruh peserta audiensi diharapkan sudah hadir di Halaman Masjid ISTIQLAL pada Senin, 13 Desember 2010 Pukul 05.00 WIB.
6. Kepada seluruh peserta audiensi diwajibkan membawa Bendera Sang Saka Merah Putih dan Bendera PPDI Kabupatennya masing-masing tanpa terkecuali.
7. Pengprov PPDI NTB dan NTT dibantu dengan Pengcam Randudongkal Pemalang akan mengadakan penggalangan dana bantuan untuk korban Merapi, dimohon partisipasinya.


Jakarta, 11 Desember 2010
Ketua Umum PP PPDI
ttd.
UBAEDI ROSYIDI, S.H.

Undangan Audiensi PPDI IV - Jakarta 13 Desember 2010

Jumat, 10 Desember 2010

Salinan surat undangan resmi Pengurus Pusat kepada seluruh Pengurus dan Anggota PPDI dan seluruh komunitas Perangkat Desa lainnya di seluruh Indonesia untuk mengikuti Audiensi PPDI ke-4 di Jakarta, 13 Desember 2010.

Logo PPDI

PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
(PPDI)

Sekretariat: Jln. Bahurekso Km 3 Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah.
===================================================================
Nomor : 018/PP.PPDI/VII/2010
Pekalongan, 30 Nopember 2010
Sifat : Penting
Lamp : 1 (satu) bendel Kepada
Hal : Undangan Audiensi
Yth. 
- Pengurus PPDI

- Seluruh Komunitas Perangkat Desa lainnya.
di
   Seluruh Indonesia
Salam Perjuangan,
Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan akan segera dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Desa oleh Pemerintah dan DPR RI, maka perlu adanya penegasan kembali klausul pasal yang memuat status Perangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS.
Sehubungan dengan hal itu Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memandang perlu mengadakan Audiensi jilid IV kepada Presiden Repubik Indonesia, Kemendagri dan DPR RI.
Dan untuk itu dimohon kepada Perangkat Desa di Seluruh Indonesia untuk hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari, tanggal : Senin, 13 Desember 2010
Waktu : 08.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Istana Negara, Kemendagri dan Gedung DPR RI
Peserta : Perwakilan Perangkat Desa Seluruh Indonesia
±150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) orang Perangkat Desa.
Catatan : - Tidak diperbolehkan membawa atribut selain atribut PPDI dan Logo daerah masing-masing.
- Kegiatan ini dilakukan dengan santun dan tdak melanggar aturan yang ada.

Demikian surat undangan ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.



Ketua

ttd.


Sekretaris

ttd.
UBAEDI ROSYIDI, S.H.
MUGIONO MUNAJAD

Berkas Audiensi 13 Desember 2010

Kamis, 09 Desember 2010


PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA


Silahkan download, berkas-berkas yang diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksanaan, Tata Tertib maupun lampiran-lampiran pemberitahuan dan perijinan Audiensi PPDI IV pada tanggal 13 Desember 2010 mendatang.

1
Petunjuk Pelaksanaan, Tata Tertib dan Route Audiensi
PDF
907 KB
2
Lampiran Surat Pemberitahuan ke Instansi Terkait
PDF
566 KB
3
Surat Ijin Kepada Kepala Desa
DOC
40 KB
4
Surat Pemberitahuan ke Polda Metro Jaya
DOC
143 KB


Pekalongan, 8 Desember 2010
Ketua Umum

 ttd.

UBAIDI ROSYIDI, S.H.

Tim Lobby PPDI Mulai Bergerak

Minggu, 28 November 2010

Pada hari ini tim lobby PPDI di bawah koordinasi Saudara Subekti (Purbalingga) telah mulai bergerak ke Jakarta untuk melakukan lobby dan meminta dukungan tertulis dari Anggota Komisi II DPR RI. Diharapkan dengan target waktu sampai dengan tanggal 9 Desember 2010, dukungan dari legislatif sudah kita dapatkan. Selain itu, PPDI juga mulai mengirimkan tim lobby ke elemen eksekutif diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretaris Negara di bawah pimpinan Saudara Widhi Hartono (Wonogiri) dan Mukhroni (Tegal).

Dengan langkah nyata ini, kita berharap semoga aspirasi Perangkat Desa diangkat menjadi PNS dan pembangunan yang berbasis kerakyatan seperti termuat dalam RUU Desa dan Perdesaan Usulan PPDI dapat diterima. Selain itu, pada tanggal 11 dan 12 Desember 2010, PPDI akan melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di TMII Jakarta. Rakornas ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi apa yang telah kita capai berikut langkah-langkah selanjutnya apa yang belum tercapai. Untuk itu kami menghimbau dengan sangat kepada anggota PPDI dimanapun berada untuk:

1.
Melakukan doa bersama sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2010.
2.
Mempererat persatuan dan kesatuan organisasi, dan bersiap diri untuk bergerak di Bulan Desember 2010 ini untuk melaksanakan audiensi ke Jakarta apabila diperlukan.

Demikian informasi sementara yang dapat kami sampaikan, mohon disebarluaskan dan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya. Salam perjuangan.


Tegal, 28 Nopember 2010
Ubaidi Rosyidi, S.H.
Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI

FSPMI Batam Bantu Korban Bencana Merapi

Sabtu, 27 November 2010

Klaten - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam yang diwakili oleh Andy Rais telah menyerahkan bantuan logistik kepada korban bencana Gunung Merapi di Postagana Lembusora PPDI Manisrenggo yang terletak di Desa Kepurun, Manisrenggo, Klaten. Andy Rais didampingi oleh  dan Relawan dari Umi Barokah Foundation (UBF) Magelang serta Gempita Nusantara Jawa Tengah menyerahkan langsung ratusan paket sembako kepada warga Desa Kepurun yang baru saja kembali dari pengungsian. "Mohon bapak-bapak dan ibu-ibu berkenan menerima kepedulian dari kami, yang mungkin nilainya tidak seberapa ini," kata Andy Rais di hadapan Pemerintah Desa dan warga Desa Kepurun.

Desa Kepurun merupakan desa Kawasan Rawan Bencana (KRB), karena hanya berjarak ± 11 kilometer dari puncak Gunung Merapi dan berdampingan letaknya dengan Desa Argomulyo, Cangkringan, Sleman yang pada tanggal 5 Nopember yang lalu tersapu Wedhus Gèmbèl (red: pyroclastic atau awan panas). Kehidupan normal dan roda ekonomi belum sepenuhnya pulih di Desa ini meskipun aktifitas erupsi Gunung Merapi sudah mulai menurun. Warga Desa Kepurun masih disibukkan dengan pembersihan material erupsi di rumah-rumah maupun di persawahan.

"Bantuan bapak-bapak dari Batam benar-benar tepat seperti yang kami butuhkan saat ini, mengingat kami belum bisa obah (bergerak, berkerja) minggu-minggu ini. Semoga kebaikan bapak-bapak dan ibu-ibu ini mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT," ucap haru Kadus Sihono mewakili Kepala Desa Kepurun yang di saat bersamaan ada Rapat Tanggap Bencana di Kabupaten, "Kami juga mohon maaf apabila tidak dapat menyambut dan memberikan penghormatan atas kehadiran bapak dan ibu sekalian."
"Semoga jalinan persaudaraan dan keterikatan senasib sesama rakyat Indonesia antara warga Desa Kepurun dengan FSPMI dan kita semua dapat terbangun," sambut Raden Susantoro, B.Sc. mewakili Relawan Gempita Nusantara Jawa Tengah.

Sebelum rombongan donatur melanjutkan bergerak ke kawasan bencana Merapi di Kabupaten Sleman dan Boyolali, rombongan FSPMI, QBF dan Gempita Nusantara menyempatkan mengunjungi lokasi bencana awan panas di Desa Argomulyo, Cangkringan yang hanya berjarak 1,2 km dari Desa Kepurun. Melihat dengan dekat  seberapa dasyatnya akibat erupsi Gunung Merapi yang mengakibatkan ratusan korban jiwa di kawasan ini.

"Semoga bencana, baik di yang kami alami sendiri di lereng Merapi ini, maupun Mentawai dan Wasior semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT," tutup Sahro Wardi selaku Ketua Postagana PPDI Lembusora Klaten dan lanjutnya, "Mengingatkan kita pada kebesaran Tuhan dan merekatkan tali persaudaraan antar umat."

Berita :  Bogy Harseno
Foto :  Hasim Haryono

Presiden Minta Mendagri Presentasi UU Desa

Presiden SBY
Menyikapi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera memberikan presentasi dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden pada hari Jumat (26/11) ada beberapa pernyataan yang perlu mendapat perhatian secara khusus tentang desa. Mengenai RUU Desa, SBY mengatakan, perlu kembali melihat hakekat desa dalam undang-undang dasar dan prinsip pemerintahan yang efektif. Dengan demikian semua tugas pemerintahan berjalan baik (nasional.kontan.co.id). "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini," tutup SBY (detiknews.com).

Rapat yang diselenggarakan presiden dengan agenda meminta presentasi Mendagri mungkin terkesan mendadak, namun hal ini mungkin diakibatkan oleh:
1.
semakin mendesaknya UU Keistimewaan Yogyakarta;
2. semakin mendesaknya UU Khusus Pemilihan Umum Kepala Daerah;
3. semakin mendesaknya evaluasi dan pengaturan otonomi daerah;
4. semakin kuatnya desakan elemen desa yang meminta secepatnya diundangkannya Undang-undang khusus tentang desa.

Desakan elemen desa dengan kepentingannya masing-masing, dengan caranya masing-masing dan dengan kekuatannya masing-masing. PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dengan harapan perangkat desa diangkat menjadi PNS, Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dengan tuntutan dana desa 10% dari APBN dan tidak ada periodisasi jabatan Kepala Desa tetapi dibatasi dengan usia pencalonan 60 tahun serta APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dengan pokok tuntutan masa jabatan kepala desa dan otonomi desa.

Langkah PPDI terakhir yang sempat saya ikuti adalah dikirimnya surat kepada Mendagri pada tanggal 12 nopember 2010 dengan materi (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi depdagri dengan depkeu dan men PAN atas usulan PPDI pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, dua ha tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil asi PPDI pada saat itu. Surat kepada menteri ini ditembuskan kepada (1).Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.

Adakah Hakekat Desa Dalam UUD

Mencermati yang disampaikan Presiden bahwa dalam penyusunan UU Desa harus memperhatikan pada hakekat desa menurut UUD, maka perhatian kita tidak bisa menemukan kata “desa” dalam UUD, hanya ada yang “mungkin” dimaksud hakekat desa adalah Pasal 18B ayat 2 yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang”.

Bagian undang-undang yang secara “implisit” menyebutkan desa sebagai sebuah struktur pemerintahan adalah Undang Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), dimana Pasal 7 ayat 2 menyebutkan Peraturan Daerah meliputi: (a) Peraturan Daerah provinsi, (b) Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan (c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.

Dengan diakuinya keberadaan produk hukum desa dalam bentuk peraturan desa yang masuk dalam kelompok peraturan daerah, maka dapat diartikan bahwa desa adalah bagian dari tingkat otonomi yang harus mendapatkan perlakuan khusus. Desa adalah daerah otonomi tingkat III adalah sebuah semangat yang ada dalam UU ini. Semangat ini sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dalam Tap MPR tersebut, disebutkan rekomendasi nomor 7 yaitu sebagai berikut: Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap provinsi, kabupaten/kota, desa / nagari / marga, dan sebagainya.

Desa Dalam Pemerintahan Yang Efektif

Dalam dimensi kewenangan ke depan desa perlu ditetapkan kewenangan dan posisinya. Pemerintah dan DPR perlu mempertegas apakah (1) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Negara, maka diperlukan Peraturan tentang Desa sebagai entitas otonom dengan bagian/porsi urusan Daerah Otonom 3 Tingkat. Atau (2) Desa disiapkan sebagai sub-sistem Pemda. Apabila desa disiapkan sebagai sub sitem Pemda, maka harus disiapkan dan dirinsi dengan tegas urusan apa yang diserahkan dan bagaimana pengaturannya dan hal ini memiliki konsekwensi Desa bukan entitas yang otonom. Dan harus diidentifikasi: urusan / kewenangan Desa harus rinci, konkrit & limitatif.

Huntington dalam bukunya Political Order in Changing Societies (1968) menyebutkan efektifitas birokrasi dilihat dari perspektif administrasi publik, terletak pada salah satu atau keempat komponen birokrasi yang berikut:

1.
Institusi yang berhubungan dengan struktur organisasi, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban setiap posisi.
2. Prosedur dalam pelayanan, pengawasan, dan proses interaksi antar unit dan posisi.
3. Sumber daya aparatur yang berkaitan dengan penerimaan (rekrutmen), pendidikan, pelatihan, penugasan, mutasi, promosi, remunirasi, dan pensiun.
4. Kode etik kerja birokrasi yang mengikat untuk menjamin berfungsinya birokrasi dan terhindar dari berbagai konflik kepentingan.

Beberapa masalah yang dirasakan masih ada dan harus diselesaikan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang efektif dan bersih antara lain:
1. Pengertian tentang administrasi publik;
2. Kelemahan institus;
3. Kelemahan dalam manajemen sumber daya aparatur;
4. Kelemahan prosedur kerja dan pelayanan;
5. Kelemahan dalam sistem hukum;
6. Korupsi

Jadi dalam hal penyelengaraan pemerintahan yang efektif yang dimaksudkan Presiden pastilah tidak hanya dalam pemerintah desa tetapi juga Kabupaten / Kota, Propinsi dan Pusat.

UU Desa Tidak Ada Muatan Politik
Adalah menarik mencermati pernyataan Presiden tentang "Tidak karena muatan-muatan politik tertentu, kita telaah secara mendalam supaya apa yang paling tepat dalam UU tentang desa ini,". Ini dapat diartikan bahwa presiden tidak menghendaki kekuatan politik menjadi dasar dalam penyusunan UU Desa semperti yang terjadi pada UU 32 tahun 2004 yang pada akhirnya melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dan yang menjadi penting untuk dicermati adalah bahwa segenap elemen desa dan perdesaan perlu memberikan masukan beserta argumen yang kuat atas masukan atau usulan yang diberikan. Semoga moment rapat terbatas 26 nopember 2010 ini dapat menjadi moment penting untuk membawa perbaikan bagi desa, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat perdesaan Indonesia.

Semoga segenap elemen pejuang desa dan pedesaan mampu memberikan masukan dengan alasan yang mendasar seperti yang juga disampaikan oleh Priyo Budi Santoso ( Wakil Ketua DPR RI bisang Hukum dan Pemerintahan), Taufik Effendi dan Abdul Hakam Naja ( Komisi II ) beberapa saat lalu saat penerima Forum Kepala Desa Berprestasi Propinsi DIY. [DSA]


Oleh : Surjokotjo Adiprawiro

Draft RAPBD Klaten Belum Berpihak Desa

Kamis, 25 November 2010

 
Klaten - Hasil Rapat Serap Aspirasi Persiapan RAPBD Kabupaten Klaten 2011 meninggalkan banyak kekecewaan bagi Desa dan Pemerintah Desa. Rapat serap aspirasi terbuka yang dilaksanakan di Aula dan diprakarsai  DPRD Klaten pada hari Kamis, 25 Nopember 2010 dihadiri oleh perwakilan pemerintahan baik dinas-dinas, kecamatan maupun pemerintah desa. Kekecewaan ini bersumber dari ketidakberpihakan RAPBD pada peningkatan alokasi dana desa dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perlu diketahui bahwa pada Tahun 2010 ini ADD di Kabupaten Klaten hanyalah berkisar diantara angka 22-30 juta rupiah per desa. Angka ini hanya separuh dari ADD tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan karena pelaksanaan Pemilukada Klaten.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Klaten, RAPBD Klaten Tahun 2011 sebesar 1,178 triliun rupiah. Dari besaran angka ini, 74% anggaran atau sekitar 871,9 miliar rupiah habis untuk belanja tidak langsung pegawai (gaji  maupun tunjangan dan tambahan penghasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati, Gaji DPRD, PNS). 15% atau 188,7 miliar untuk belanja langsung, baik belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Sedangkan sisanya sekitar 11% dibagikan ke pos-pos hibah, bagi hasil dan bantuan keuangan pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

"Dapat dipastikan menurut draft RAPBD ini, besaran ADD masih sama dengan tahun lalu dan tidak ada kenaikan tamsil (tambahan penghasilan) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Kepala Bappeda  Pernyataan ini sangat bertentangan dengan janji Bupati Klaten, Sunarno, SE, M.Hum., yang mengatakan bahwa akan ada peningkatan (baca: pemulihan) ADD ke besaran normal seperti tahun 2009 dan peningkatan tamsil bagi Kades dari Rp 500.000,00 menjadi Rp 700.000,00 dan Perangkat Desa yang semula Rp 400.000,00 menjadi Rp 600.000,00.

Menghadapi kenyataan ini, sontak banyak menimbulkan tanggapan dari peserta public hearing yang rata-rata adalah perwakilan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Klaten dalam tanggapan dan pertanyaannya mengungkapkan kekecewaannya pada draft RAPBD Klaten ini. "Apa yang dijelaskan sungguh mengecewakan mengingat peningkatan tamsil sangat kami harapkan, " ungkap Drs. Jumakir, "Tamsil yang saat ini diterimakan masih jauh dari besaran UMK Klaten. Aparatur Pemerintah Desa juga membutuhkan kesejahteraan, jangan hanya PNS saja yang dinaikkan gaji dan tamsilnya."

Hal senada juga diungkapkan oleh Yuli Suryanto, S.T. (Kepala Desa Kemudo) selaku perwakilan Paguyuban Bhakti Manggala Klaten. "Pak Bupati sudah berjanji akan mengembalikan ke desa apabila ada sisa dana Pemilukada, " kata Yuli dan lanjutnya, "Kebijaksanaan untuk (peningkatan) anggaran untuk desa semestinya dipihaki."

Di akhir sessi tanya jawab Kepala Bappeda menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut tentang aspirasi-aspirasi ini dengan Bupati Klaten, mengingat Bupati-lah yang mempunyai kewenangan memutuskan. Di luar acara, Ketua DPRD Klaten juga mengungkapkan kekecewaannya dengan ketidakberpihakan Pemerintah Daerah kepada Desa, "Akan kami kawal terus aspirasi PPDI Klaten tentang kenaikan tamsil (Kades dan Prades) dan ADD sehingga dapat direalisasikan, " ungkap Agus Riyanto, "Ada baiknya PPDI mengadakan komunikasi dengan beliau Bapak Bupati, mumpung ini baru persiapan penyusunan."


Berita dan foto:
Bogy Harseno

Unjuk Rasa Perangkat Desa Pati Tuntut TPAPD

Rabu, 24 November 2010



Pati - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kemarin (24/11) menggelar aksi menuntut sejumlah tunjangan untuk mereka. Aksi yang semula berlangsung damai tersebut, berakhir ricuh dengan didudukinya kantor bupati Pati. Aksi awalnya dilakukan di GOR Pesantenan Pati. Dalam aksi yang diikuti ribuan perangkat desa seluruh Kabupaten Pati tersebut, dimulai dengan orasi-orasi biasa di GOR. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan agar bisa dikabulkan pemerintah setempat. Ketika beraksi di GOR, para pendemo mendapat penjelasan langsung dari pihak eksekutif dan legislatif. Yakni dari Kabag Pemerintahan Desa Setda Pati Puji Istiyanto, dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi. Menurut Puji, pihaknya memang belum menentukan sikap sebelum mendapatkan persetujuan dari bupati.

"Tuntutan atau aspirasi ini rasional adanya. Namun demikian, kami belum dapat memastikan sebelum kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bupati,” ungkapnya.

Lain dengan yang dilakukan Ketua DPRD Pati Sunarwi. Yang bersangkutan sama sekali tidak keberatan dengan isi tuntutan dari PPDI. Bahkan, Sunarwi langsung menyatakan sepakat dan mendukung aspirasi itu, dengan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan PPDI. Dia juga akan menindaklanjuti tuntutan mereka secepatnya.

Namun, rupanya para perangkat arena merasa kurang puas dengan jawaban yang diberikan. Karena itu, para pendemo kemudian bersama-sama menggereduk Kantor Bupati. "Sebab selama ini sejak sekretaris desa (sekdes) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), nasib kami tidak terurus lagi. Padahal dana kesejahteraan tersebut merupakan hak yang patut kami terima. Namun kenyataannya berbalik dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap koordinator PPDI Cuk Suyadi, yang juga merupakan perangkat Desa Jembulgunut, Kecamatan Gunungungkal.

Dengan tanpa pengawalan yang ketat, peserta aksi akhirnya berhasil memasuki pendapa kabupaten. Mereka meminta Bupati Pati H Tasiman untuk keluar dan menanggapi aksi serta tuntutan mereka. Namun, rupanya peserta aksi harus menunggu lama, serta tidak ada kejelasan juga mengenai keberadaan bupati. Akhirnya, terjadi adu mulut antara massa PPDI dengan ajudan bupati. Mereka bersitegang dan saling dorong. Termasuk dengan personel Satpol PP. Hanya saja, aksi kemudian mereka setelah dikendalikan aparat keamanan dari Polres Pati. Dari pihak pemkab sendiri, akhirnya diwakili Asisten Tata Praja Harsono, yang didampingi Kabag Pemerintahan Desa Puji Istiyanto, serta Kabagops Kompol Mulyadi.

Mereka diterima di ruang Joyokusumo, kantor Setda Pati. Harsono menuturkan, sejauh ini tuntutan itu merupakan tuntutan yang rasional. Sebab setelah sekdes diangkat menjadi PNS, nasib perangkat lain memang sedikit terabaikan. Namun demikian, Harsono mengatakan jika hal tersebut sudah dipikirkan pihaknya bersama-sama. Terutama bagaimana untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat yang lain. Hal itu ditengarai karena anggaran kita sejauh ini masih minim adanya."Yakni, dari anggaran TPAPD sekitar Rp 17 miliar yang  tahun ini telah dicairkan. Sebagian besar memang untuk anggaran Pemilukada 2011 mendatang. Selain itu juga, dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji bagi sekitar 3.569 orang perangkat desa non sekdes, kemudian 399 orang kades serta 364 orang sekdes PNS,” ungkapnya. Namun, Harsono memberikan angin segar. Yakni tuntutan yang bisa dikabulkan sejauh ini adalah mengenai nilai TPAPD yang diminta sesuai UMK. "Namun hal itu tentunya masih akan melalui kajian lebih lanjut tentang kisarannya berapa. Termasuk ada anggarannya berapa,” tuturnya.

Karena belum mendapatkan kepastian itulah, termasuk tidak hadirnya bupati, membuat PPDI berencana akan kembali menggelar aksi serupa. Ini untuk mendapatkan kepastian terkait tuntutan tersebut. Mereka memberi batas waktu pemkab selama tiga hari untuk memikirkan hal itu. (ali/mer)


Sumber berita: Radar Tegal
Foto: Suara Merdeka

Rekomendasi DPRD Lotim Untuk PPDI

Kamis, 18 November 2010

Lombok Timur - Hari ini Pengurus PPDI Lotim didampingi PPDI NTB berangkat ke DPRD Lotim untuk mengambil rekomendasi atas tuntutan perubahan masa jabatan sampai dengan umur 60 tahun dan akhirnya tepat jam 11.00 WITA rekomendasinya sudah bisa PPDI terima dengan isi rekomendasi :
  1. Perlu dilakukan revisi Perda Lotim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur tentang masa jabatan untuk dirubah menjadi sampai dengan umur 60 tahun;
  2. Bagi perangkat desa yang habis masa jabatannya untuk tidak dilakukan pergantian sambil menunggu revisi Perda dan UU tentang Desa.
Pihak DPRD menyerahkan langsung rekomendasi tersebut ke Bupati untuk dilakukan pengkajian dan melakukan eksekusi mengenai kebijakan perubahan masa jabatan menjadi 60 tahun.
"Akhirnya rekomendasi yang kita idam-idamkan dari legislatif bisa kita terima juga," begitu ungkapan Hamzah wakil ketua PPDI Lotim saat menerima rekomendasi tersebut. Tampak keceriaan di wajah Pengurus PPDI ketika menerima rekomendasi tersebut.


Ahmad Subli
(Berita dan foto)

Perda Kedudukan Keuangan Untuk Perangkat Desa Wonogiri

Wonogiri - Pada hari Rabu 10 Nopember 2010 Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri dipimpin Ketua Umum Widhi Hartono menghadiri undangan per-telepon dari Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Wawan Setyo Nugroho, S.Sos. Bertempat di ruang kerja Ketua Dewan, kami diterima dengan tangan terbuka dan suasana yang hangat penuh keakraban.
Adapun agenda dari undangan tersebut selain bersilahturahmi, Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan sejumlah laporan yang terkait dengan perjuangan PPDI sejauh ini dan yang terutama adalah laporan kegiatan yang baru saja dilaksanakan di Wonogiri yaitu Rapat Pimpinan Nasional PPDI yang berlangsung pada 06-07 Nopember 2010.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan para perangkat desa untuk menuntut penghapusan diskriminasi dan perjuangan menuntut peningkatan kesejahteraan para perangkat desa. Bahkan ketika di tengah pembicaraan beliau mendengar uraian bahwa perangkat desa di Kabupaten Sragen telah mendapatkan haknya dalam bentuk penghasilan tetap dan telah dibuatkan Perda-nya langsung saja beliau bereaksi di luar dugaan pengurus PPDI yang hadir. Dalam hitungan detik beliau langsung menelepon Ketua DPRD Sragen untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan apa yang disampaikan perangkat desa melalui Ketua PPDI Kabupaten Wonogiri, Widhi Hartono.
Begitu selesai berdiskusi via telepon beliau (Wawan Setyo Nugroho S.Sos) langsung memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonogiri yang membidangi masalah Pemerintahan Desa. Di hadapan Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri, Ketua Komisi A menyampaikan masukan bahwa apa yang menjadi kehendak perangkat desa mengenai peningkatan kesejahteraan yang sama dengan rekannya di Kabupaten Sragen adalah mutlak kewenangan Bupati Wonogiri melalui Kabag Pemerintahan Desa-nya. Akan tetapi beliau secara implisit mengutarakan bahwa di kalangan anggota Komisi A tidak mempermasalahkan jika pendapatan tetap yang diminta Perangkat Desa akan dijadikan Perda selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dan satu lagi yang membuat Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri bangga dengan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri adalah seusai pembicaraan dengan Ketua Komisi A, beliau langsung pada saat itu juga memerintahkan ke Sekretaris-nya untuk mencari referensi hukum dan melakukan riset berskala kecil ke Kabupateb Sragen berkaitan dengan Perda Pendapatan tetap perangkat desa dan mengenai tanah bengkok. Semoga apa yang diwacanakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Wawan Setyo Nugroho, S.Sos dapat segera terealisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah yang bersifat mengikat.

Arief Gunawan 
(Berita dan foto)

Menuju Organisasi Perangkat Desa Yang Besar

Pengorganisasian Adalah Pembersamaan

Dalam mengembangan organisasi, perlu dipahami bersama ada perbedaan pengorganisasian & pembentukan organisasi. Pengorganisasian dimulai dari upaya–upaya pengembangan kesadaran, gagasan dan upaya kolektif untuk menuai dukungan anggota dalam memperjuangkan visi dan misi organisasi. Jadi pengorganiasasian adalah memperjuangkan kepentingan anggota dalam menyelesaikan masalahnya. Pengorganisasian HARUS DARI BAWAH. Sedang pembentukan organisasi hanya sekedar upaya untuk mengumpulkan beberapa individu ke dalam suatu kelompok/organisasi.

Kita tidak dapat mengharapkan dengan serta merta partisipasi anggota yang besar dalam sebuah pengorganisasian. Dalam partisipasi anggota dikenal adanya perkembangan kesadaran kolektif, yaitu:
1.
Apatis, dalam tahap ini mereka yang sebenarnya masuk dalam komunitas merasa tak ada masalah dan tidak peduli atas masalah yang dihadapi;
2.
Bergantung pada organisasi, artinya anggota dalam tahap ini menyadari ada masalah tetapi merasa tak dapat mengatasinya pada akhirnya hanya meyakini setiap masalah pasti akan selesai;
3.
Partisipan, dalam tahapan ini mereka menyadari ada masalah dan menyadari menjadi bagian dari pemecahan masalah itu pada akhirnya tumbuh kesadaran untuk bekerjasama dan meyakini hidup harus berusaha meski belum mampu menyelesaikan masalah;
4.
Aktualisasi diri, dalam tahapan ini, mereka adalah yang mampu berpikir kritis dimana menyadari mereka harus peduli dan dengan bekerja sama dengan orang lain dan mendukung upaya perbaikan. Mereka meyakini perlu mengambil peran dalam organisasi dan meyakini hidup penuh misteri, sehingga setiap usaha harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah dan siap menjadi pelopor bukan sekedar pengekor...

Dalam Pengorganisasian dikenal prinsip bahwa Seseorang mau berkelompok atau bersedia bergabung dalam suatu organisasi, jika yakin dan percaya bahwa :
a.
kepentingan pribadinya sama kepentingan kepentingan organisasi,
b.
kepentingan pribadi tersebut akan lebih cepat tercapai jika diupayakan bersama (secara berkelompok/organisasi)

Oleh karenanya syarat penting dalam pengorganisasian adalah:
1. adanya kepentingan bersama (collective interest) yang ingin diperjuangkan,
2. kepentingan bersama harus dirumuskan secara partisipatif (participatory problems / targets analysis),
3. selalu terbuka peluang untuk mereorientasi tujuan organisasi jika sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pribadi anggota, dan;
4. pemimpin/organisator bertugas memelihara minat para anggota agar tetap bekerja sama aktif, mengambil tanggungjawab dan memberi kontribusi.

Agar organisasi selalu tumbuh dan berkembang, maka harus selalu dikembangkan:
1. persepsi optimistis,
2. saling percaya (mau berbagi resiko dan partisipasi potensi),
3. disiplin ( taat secara swakarsa terhadap aturan, norma & peran/tugas organisasi), dan
4. percaya diri & memiliki jati diri positif.

Etika Dalam Berorganisasi

Untuk berjalannya sebuah organisasi yang rapi dan tumbuh menjadi organisasi yang besar maka perlu kesepahaman beberapa aturan baik ditulis maupun tidak untuk dipegang bersama sebagai sebuah etika dalam berorganiasai. Etika keanggotaan dalam organisasi yang dapat dikembangkan antara lain:
1. menjaga nama baik organisasi,
2. di dalam kepengurusan tidak dibenarkan melakukan rangkap jabatan dalam organisasi, dan
3. wajib mengundurkan diri dari jabatan organisasi bila terlibat tindakan melawan hukum, norma agama dan norma kemasyarakatan.

Selain etika keanggotaan, dapat pula dikembangkan etika keorganisasian, antara lain:
1.
pengaturan siapa yang berhak atas penyebarluasan Informasi,
2.
penggunaan Logo dan atau Nama PPDI dalam media informasi, jejaring sosial dan atau media massa, dan
3.
pengaturan keuangan organisasi yang diharuskan melalui rekening atas nama organisasi.

Penutup

Demikian saran dan masukan saya untuk pengembangan dan pengorganisasian PPDI ke depan. Saya percaya PPDI akan menjadi organisasi yang besar, oleh karenanya sedari sekarang berlakulah selayaknya organisasi yang besar.


Surjokotjo Adiprawiro
(seperti disampaikan dalam RAPIMNAS PPDI di Wonogiri, 6-7 Nopember 2010)

Aspirasi PPDI Lotim Mendapat Respon Positif

Selasa, 16 November 2010

Lombok Timur - Tuntutan para perangkat desa untuk memperjuangkan masa jabatan perangkat desa dari 6 tahun menjadi sampai dengan umur 60 tahun, mendapat respons dari Pemkab Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Sebagai pertimbangan, PPDI Lotim telah diminta untuk memberikan contoh Perda dari Kabupaten lain yang melaksanakan jabatan sampai umur 60 tahun, sebagai bahan kajian untuk memenuhi tuntutan perangkat desa itu sendiri.
"Pemkab telah memberi sinyal positif terhadap tuntutan para perangkat desa ini," ungkap Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) NTB, Ahmad Subli kepada Pusinfo melalui email, Selasa (16/11)
Dikatakan Subli, terhadap sinyal ini, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap apa yang diperjuangkan para Perangkat Desa di NTB pada umumnya dan Lombok Timur pada khususnya, karena tidak ada alasan bagi Pemkab Lotim maupun Lembaga Legislatif untuk menunda mengeluarkan keputusan tentang masalah jabatan perangkat desa dari 6 tahun menjadi sampai berumur 60 tahun, bahkan Legislatif pun telah berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan PPDI.
"Kita akan desak terus, Pemkab Lotim untuk secepatnya mengeluarkan kebijakan tentang masa jabatan perangkat desa itu," kata salah satu Anggota DPRD Lotim. Hal senada diungkapkan pengurus PPDI Lotim, Ismi Harianto bahwa pihaknya akan terus mendesak Pemkab untuk mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan perangkat desa tersebut, karena aturan tentang itu sudah ada."Tidak ada alasan bagi Pemkab Lotim untuk tidak melaksanakan aturan yang ada dan sukses dilaksanakan di lain kabupaten, untuk dijadikan pedoman bagi Kabupaten Lotim untuk membuat Perda tentang masa jabatan perangkat desa ini,"jelasnya.
Bahkan Legislatif telah membuat rekomendasi terhadap tuntutan PPDI Kabupaten Lotim, yang akan selanjutnya disampaikan ke pihak Eksekutif untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut,"Perda Lotim akan direvisi pada bulan Januari tahun 2011, dan sebelum Perda itu direvisi, kami akan meminta kepada Bupati untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua Kepala desa untuk tidak melakukan pengangkatan perangkat desa sampai undang-undang tentang desa dan Perda Lomtim selesai pembahasannya" ungkap wakil ketua DPRD Lotim. [ASB, BHS]

Idul Kurban dan Drama Kenabian

Senin, 15 November 2010


Berbicara tentang Idul Kurban (pesta kurban/kembali berkurban) atau disebut juga Idul Adha (pesta penyembelihan) bermula dari sebuah drama mimpi yang tidak masuk akal.
Dalam mimpi itu Nabi Ibrahim yang sudah sepuh mendapat isyarat kuat dari Tuhan untuk menyembelih anak satu-satunya, bernama Isma’il, yang belum terlalu dewasa. Alangkah ngerinya mimpi itu dan alangkah "kejamnya" isyarat itu. Sekalipun seorang nabi, Ibrahim tetaplah manusia biasa yang belum tentu tabah berhadapan dengan cobaan dan ujian yang begitu berat.
Sebagai seorang tua yang sudah lama merindukan keturunan, Ibrahim amat terkejut dan mungkin panik, tetapi ia yakin bahwa mimpinya itu benar datang dari Tuhan. Coba bayangkan, setelah dikurniai seorang anak sehat, lalu datang perintah untuk menyembelihnya. Ada apa? Apa ada rahasia Ilahi di belakangnya? Akankah Ibrahim mampu menghadapinya? Mari kita tanya Al Quran untuk mendapatkan jawaban.
Al Quran sebagai sumber informasi tentang drama ini, dalam surat al-Shaffat merekamkan sebagai berikut, "Ya Tuhanku, kurniailah aku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh." Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak sangat sabar. Maka tatkala ia sampai (menginjak usia) dapat berusaha bersamanya, Ibrahim berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pertimbangkanlah apa yang hendak engkau putuskan?" Ia (Isma’il) menjawab, "Ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan itu. Engkau akan dapati aku, insya Allah, termasuk orang yang sabar."
Maka tatkala keduanya sudah pasrah, ia (Ibrahim) membaringkan atas pelipisnya (untuk melaksanakan perintah itu). Lalu Kami panggil dia, "Wahai Ibrahim! Sungguh engkau telah melaksanakan perintah dalam mimpi itu dengan cara yang benar." Sesungguhnya demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat kebaikan.
Sungguh, ini benar-benar sebuah cobaan yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan ia (untuk dikenang) oleh generasi yang datang kemudian. Selamatlah atas Ibrahim (Ayat 100-109).

Pesan Moral

Itulah cerita yang terekam dalam drama satu babak itu. Kita tidak tahu persis berapa ribu tahun yang lalu kejadian yang menegangkan seluruh pusat saraf kita ini terjadi. Sejak perintah misterius itulah perintah syar’i untuk berkurban diawali. Dan, warisan inilah yang diteruskan umat Muhammad sampai dunia ini rapuh.
Perintah berkurban ini paling ringan tingkatannya adalah sunat yang dikuatkan (sunnah mu’akkadah) meski ada pendapat mewajibkan bagi yang mampu. Arah moralnya jelas, berkurbanlah untuk menyantuni mereka yang bernasib kurang beruntung dan mungkin telah terpinggirkan.
Untuk Indonesia, jumlah orang miskin masih sekitar 39 juta dari 240 juta penduduk. Jargon kesejahteraan rakyat belum banyak buktinya di lapangan. Sila kelima Pancasila lebih sering diperkatakan tinimbang diterjemahkan dalam format yang konkret.
Karena itu, perintah berkurban masih amat relevan dengan situasi kita. Tidak perlu diuji seperti Ibrahim dan Isma’il, cukup dengan memberikan hewan kurban, baik bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun yang tidak. Yang penting ditanamkan adalah kesediaan hati yang tulus untuk berbagi suka terhadap mereka yang duka, mereka yang berada di bawah.
Semua agama melalui berbagai perintah dan cara tentu punya doktrin yang mirip agar berpihak kepada golongan yang lemah dan miskin.
Bacaan saya terhadap Al Quran menyimpulkan, Kitab Suci ini amat pro-orang miskin, tetapi pada saat yang sama juga antikemiskinan. Ajarannya tentang perintah zakat, infak, sedekah, dan berkurban menguatkan kesimpulan ini.
Bukankah semua perintah itu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang berpunya? Tidak ada perintah untuk menerima zakat, mencari daging kurban, dan sebagainya itu. Bahwa ada orang yang layak menerima zakat, infak, diberi daging kurban, adalah fakta yang kita saksikan di berbagai tempat, bahkan jumlahnya tidak semakin berkurang. Artinya, Islam sebagai agama yang antikemiskinan masih belum berbuat maksimal untuk mempertautkan jurang antara si kaya dan si miskin.

Hati Jangan Membatu

Islam belum lagi berfungsi sebagai agama pembebasan bagi mereka yang lemah dan tertindas. Perintah berkurban adalah isyarat penting agar umat Islam menjadi kaya, tetapi hati jangan dibiarkan membatu sehingga harta dimakan sendiri.
"Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Maka yang demikian itu adalah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak mendorong (manusia) untuk memberi makan orang miskin" (Al Ma’un Ayat 1-3).
Ayat yang senada dengan ini banyak sekali, tetapi pertanyaannya adalah mengapa umat Islam tidak memahaminya dengan sungguh-sungguh? Lautan kemiskinan di muka Bumi justru banyak terlihat di dunia Islam. Tak saja miskin, tapi buta huruf, sementara Al Quran sejak 14 abad lalu memerintahkan umat Islam menjadi kaya dan cerdas.
Iman yang benar seharusnya bersahabat dengan mereka yang berilmu dan cerdas. Tanpa ilmu dan kecerdasan, iman akan mudah dapat disalahgunakan untuk membunuh manusia dan menghancurkan peradaban. Padahal yang harus dikurbankan bukan manusia, tetapi hewan untuk menyantuni sesama manusia.
Akhirnya, Idul Adha adalah simbol pengorbanan dan doktrin tentang persamaan posisi manusia di depan Tuhan dan di depan sejarah. Ajaran persamaan (egalitarianisme) inilah yang sudah berabad timbul tenggelam dalam sejarah umat Islam. Pakaian ihram tanpa jahitan yang dipakai jemaah haji laki-laki adalah bukti bahwa ajaran tentang persamaan berakar sangat kuat dalam tradisi asli Islam meski sering benar dinodai dengan berbagai alasan.

Ahmad Syafii Maarif
(Mantan Ketua Umum Muhammadiyah)

Disalin dari:

Konsolidasi Pertama Tim Lobby PPDI

Minggu, 14 November 2010

Langkah administratif telah dilakukan dalam minggu pertama setelah RAPIMNAS  di Wonogiri beberapa waktu yang lalu. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting yang selanjutnya dituntut adanya kerja yang efektif dan efisien dari Tim Lobby ke depan. Berdasarkan dari analisis perkembangan RUU, kondisi terakhir dari perjalanan proses RUU usulan PPDI serta kondisi soliditas organisasi, maka Tim lobby yang terdiri dari Tim Eksekutif, Tim Legislatif dan Tim Pengalangan Dana telah sepakat melakukan tindakan sebagai berikut:
 
1.
Langkah Tim Lobby tidak hanya di tingkat Pusat, akan tetapi juga di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Di tingkat Provinsi dan Kabupaten, Tim Lobby diharapkan secara intens melakukan dorongan dan komunikasi pada Pengurus Kabupaten yang belum mendapatkan dukungan dari Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mendapatkan dukungan. Hal serupa juga berlaku untuk Pengurus Provinsi agar mendapatkan dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi atas usulan Perangkat Desa diangkat menjadi PNS. Langkah ini dirasa penting untuk semakin menguatkan posisi perjuangan PPDI. Konsepsi gerakan “makan bubur panas” adalah strategi yang dilakukan dalam pemudahan proses pemenangan perjuangan PPDI. Mulai dari bawah/pinggiran (Kabupaten dilanjut Provinsi) mengalang dukungan yang pada akhirnya pengambil kebijakan di tingkat atas atau pusat “tidak punya pilihan lain” selain mendukung perjuangan PPDI.
2.
Mengingat pada kekuatan logistik yang dimiliki untuk menggerakkan tim, maka disepakati efisiensi kerja tim dengan ”hanya” melibatkan masing masing tim 2 anggota untuk penggarapan lobby tingkat pusat.
3.
Dalam rangka menjawab semangat dan dukungan dari berbagai pihak serta meningkatkan akuntabilitas organisasi baik Tim Lobby maupun Pengurus PPDI, maka disepakati akan dibuat rekening atas nama organisasi dalam rangka pengalangan dana. Beberapa pihak yang simpati dan siap membantu diharapkan merasa “nyaman” karena bantuan yang diberikan semua tercatat dalam transaksi rekening organisasi. Hal yang lebih penting adalah kegiatan keuangan “wajib” dipertanggungjawabkan penggunaanya tiap akhir bulan dan dipublikasikan melalui situs PPDI yaitu www.ppdi.or.id atau www.ppdi.info

Menunjuk pada banyaknya lintasan informasi dan konfirmasi yang langsung kepada pengurus PPDI baik melalui telepon maupun SMS, dirasakan sebagai sebuah kepedulian anggota terhadap organisasi PPDI. Memperhatikan pada masih terbatasnya akses informasi melalui Internet yang dilakukan oleh anggota PPDI mengakibatkan informasi yang selalu diperbarui di situs informasi PPDI dirasakan belum efektif sampai pada anggota, oleh karenanya disepakati dilakukan langkah sebagai berikut :
1.
Setiap pengurus di semua tingkatan diharuskan memiliki anggota yang ditunjuk untuk selalu melakukan pembaharuan informasi organisasi melalui media online yaitu www.ppdi.or.id atau www.ppdi.info atau jejaring sosial Facebook dari Pengurus PPDI.
2.
Setiap Kabupaten diharapkan menyiapkan tim penyusunan dan penerbitan buletin PPDI Kabupaten dimana materi ditentukan sesuai informasi yang dibutuhkan oleh anggota di Kabupaten yang bersangkutan ditambah informasi terbaru dari kerja organisasi PPDI di tingkat pusat maupun Provinsi.
3.
Distribusi diharapkan minimal sampai pada Pengurus Kabupaten, Pengurus Kecamatan dan Pengurus di tingkat Desa.
4.
Periode penerbitan diserahkan sepenuhnya oleh Pengurus Kabupaten.
5.
Biaya penyusunan, pengandaan dan pendistribusian sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kemampuan kepengurusan Kabupaten.

Menunjuk pada pentingnya "positioning" atau pengkondisian strategis keberadaan PPDI maka dipandang perlu Ketua Umum beserta jajaran Pengurus tingkat Pusat mengagendakan pertemuan nasional di Jakarta dengan dihadiri oleh perwakilan PPDI Kabupaten dan Provinsi yang sudah terbentuk. Dalam Pertemuan tersebut diharapkan dapat dihadirkan anggota Komisi II DPR RI, Ketua Fraksi yang mendukung serta menghadirkan unsur pengambil kebijakan di Pemerintah Pusat. Agenda pertemuan nasional ini diharapkan dapat dilakukan selambat-lambatnya akhir Tahun 2010 ini. Memperhatikan pada antusiasme teman-teman PPDI Banyumas untuk mengadakan acara, maka diharapkan diagendakan pertemuan tingkat Provinsi di Banyumas dengan menghadirkan Penasehat PPDI Jawa Tengah, Bapak Murdoko yang juga merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah.

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum pemerintahan khusunya peraturan daerah, maka disepakati dijajaki peluang penerbitan buku “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah” milik Depkumham yang diberi label dicetak dan diperbayak oleh PPDI. Pertimbangan agenda ini adalah bahwa dipandang perlu Perangkat Desa memahami proses penyusunan Perda, memahami bagaimana cara mencermati Perda dan bagaimana “membatalkan” Perda yang dirasa merugikan masyarakat Desa dan atau Perangkat Desa. Agenda ini sudah mendapatkan ijin dari Dephukham pada saat audiensi beberapa waktu lalu, hanya diperlukan penjajakan mitra penerbitan yang tidak memberatkan Perangkat Desa.

Demikian catatan kecil saya dari hasil konsolidasi Tim Lobby yang dimulai dari pukul 10.30 – 14.00 WIB di Semarang pada hari Minggu, 14 Nopember 2010. Semoga catatan ini mampu memberikan pembelajaran dan penyadaran atas proses perjuangan yang tidak sederhana dan tidak sekedar apa adanya.
Bersatulah Perangkat Desa, Majulah Masyarakat Desa, Jayalah Indonesiaku.

Surjokotjo Adiprawiro
Ketua Dewan Penasehat PP PPDI

Mengapa PPDI Berkirim Surat ke Presiden?

Sabtu, 13 November 2010

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PPDI di Wonogiri 6-7 Nopember 2010 lalu telah disepakati adanya langkah administratif untuk mendorong Pemerintah segera menyelesaikan dan mengajukan RUU Desa kepada DPR RI. RUU Desa yang dimaksudkan adalah RUU yang sesuai harapan PPDI yaitu RUU Desa dan Perdesaan yang pernah diajukan ke Pemerintah pada bulan Juni 2010 lalu.

Surat-menyurat adalah hal yang penting dalam berkomunikasi karena dengan surat menyurat maka ada dokumentasi atas proses perjalanan perjuangan. Sisi lain adalah dapat melihat bagaimana komitmen dan konsistensi lembaga terkait dengan memperhatikan setiap dokumentasi administrasi. Dalam kesempatan ini saya akan mengurai apa dan mengapa surat dari PPDI dilayangkan. Surat yang dibuat dan telah dikirim adalah tersebut di bawah ini.

1. Surat Kepada Mendagri
Surat dengan materi untuk mempertanyakan proses RUU dan Permohonan Audiensi. Dalam surat disebut beberapa hal yaitu (1) mempertanyakan sejauh mana proses RUU Desa yang dijanjikan akan selesai bulan Agustus 2010 lalu (2) mempertanyakan janji koordinasi Depdagri dengan Depkeu dan MenPAN atas usulan PPDI tentang pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS. Dua hal tersebut adalah sesuai surat yang dibuat oleh Kemendagri dengan Kop Surat Dirjen PMD pada tanggal 9 Juni 2010 hasil audiensi PPDI pada saat itu.
Surat kepada Menteri ini ditembuskan kepada (1) Ketua DPR RI, (2) Presiden Republik Indonesia, (3) Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, (4) Kepala Unit Kerja Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (5) Dirjen PMD Depdagri, dan (6) Dirjen Kesbangpol Depdagri.
Surat ini ditembuskan kepada banyak pihak dengan harapan:
a.
Ketua DPR RI diharapkan memahami bahwa lambatnya pengajuan RUU Desa oleh Pemerintah diakibatkan oleh kinerja Menteri Dalam Negeri yang lambat dalam menangani prakarsa RUU Desa yang menjadi tugas Pemerintah.
b.
Presiden, Menseskab dan UKP4, diharapkan dapat mengerti kinerja Mendagri yang kurang optimal dalam penanganan prakarsa RUU Desa yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dengan diketahuinya permasalahan RUU Desa oleh para pihak tersebut, setidaknya Presiden, Menseskab dan UKP4 dapat ikut mempertanyakan penanganan RUU Desa.
c.
Dirjen PMD Depdagri, dan Dirjen Kesbangpol Depdagri sebagai pihak yang bertandatangan dalam surat tanggal 9 Juni hasil aksi PPDI harus bertanggungjawab atas surat yang dibuat. Pembelajaran bahwa tidak semua organisasi ”senang” hanya diberi janji, PPDI tidak hanya menunut janji lisan tapi tertulis dan juga akan selalu memantau dan meminta pertanggungjawaban atas yang sudah tertulis.

2. Surat Kepada Presiden
Surat kepada presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apaun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.
b.
Dalam RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.
Surat kepada Presiden ini ditembuskan kepada (1) Ketua MPR RI (2) Ketua DPD RI dan (3) Ketua DPR RI. Surat ini ditembuskan kepada para pihak tersebut dengan harapan :
a.
Ketua MPR, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI diharapkan memahami bahwa mereka pada khususnya DPR RI memahami permasalahan tersebut dan ikut mengantisipasi agar tidak adanya pelanggaran konstitusi atas penyusunan Undang-undang, baik terhadap UUD 1945 maupun Tap MPR sebagai bagian dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dari Undang-undang.

3. Surat Kepada Staff Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Otonomi Daerah
Surat kepada para Staff Khusus Presiden ini berisi permohonan waktu audiensi dengan materi untuk menyampaikan beberapa hal yang kurang tepat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan berharap tidak terjadi pada RUU Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah. Melalui para staff khusus diharapakan hal-hal yang diharapkan PPDI dapat dikaji dan kemudian diberi masukan pada Presiden atas logika tuntutan Perangkat Desa. Hal yang diharapkan dapat didiskusikan saat bertemu staff khusus Presiden adalah:
a.
Staff Khusus Hukum dan HAM tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan UUD 1945 yaitu Pasal 28 D dan Pasal 28 I. Sehingga dalam RUU Desa atau apapun namanya kedepan tidak ada diskriminasi antara Sekretaris Desa dengan Perangkat Desa lainnya.
b.
Staff Khusus Otonomi Daerah tentang harapan RUU Desa atau apapun namanya yang akan diajukan oleh Pemerintah memperhatikan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR-RI/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya Rekomendasi Nomor 7 yang menekankan adanya otonomi bertingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa atau dengan nama lain yang sejenis.

Dengan langkah yang dilakukan secara administratif ini diharapkan PPDI menjadi lebih konstruktif dalam perjuangan. Hal lain adalah bahwa dalam rangka proses lanjutan perjuangan PPDI ke depan diharapkan dipahami telah berproses secara konstitusional bukan sekedar menggunakan prinsip "pokoké"... atau harus sesuai keinginan tanpa berproses dengan benar.

Selamat berjuang PPDI, semoga partisipasi kecil yang telah saya lakukan mampu memberikan energi positif bagi perjuangan Perangkat Desa dan perjuangan Desa menjadi sebuah satuan pemerintahan yang otonom.


Surjokotjo Adiprawiro
Ketua Dewan Penasehat PP PPDI

Bantahan Kemendagri Tentang Kesepakatan Besaran ADD


JAKARTA - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bapak Tanribali Lamo, membantah tentang kesepakatan Pemerintah dengan salah satu organisasi masyarakat soal alokasi dana untuk desa sebesar 10 (sepuluh) persen dari APBN.

"Tidak disetujui seperti itu. Memang disebutkan ada anggaran untuk desa dalam RUU Desa (nantinya), tapi belum menyebut besaran angkanya," terang Pak Tanri, yang juga ikut menerima unjuk rasa organisasi masyarakat tersebut di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/11).

Bantahan ini disampaikan secara tegas oleh Bapak Tanribali di hari yang sama ketika mendengar pernyataan bahwa ada organisasi masyarakat yang mengklaim sudah mencapai kesepakatan dengan pihak pemerintah, terkait tuntutan percepatan pembahasan RUU tentang Desa serta pihak pemerintah menyetujui 10 (sepuluh) persen APBN untuk desa, yang nilainya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,3 miliar.

Dijelaskan Tanri, masalah besaran dana desa belum bisa dimasukkan ke RUU Desa, adalah lantaran harus dibicarakan dulu dengan DPR. Sementara dalam pertemuan tersebut, dikatakan Pak Tanri tentang percepatan pembahasan RUU Desa sulit dipenuhi tatkala pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 belum juga dimulai, yang rencananya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemerintah Daerah, UU Pemilukada dan UU Desa.

"Tidak mungkin UU Desa maju sendiri tanpa 2 (dua) UU yang lain. Bagaimana bisa maju UU ini, jika UU Pemda dan UU Pemilukada belum beres," cetus Pak Tanri tersenyum.

Ditemui terpisah oleh Redaksi Pusinfo PPDI usai Sholat Jumat (12/11), Pak Tanri kembali menegaskan bahwa informasi tentang kesepakatan alokasi dana desa tersebut kurang akurat. Beliau justru fokus menanggapi surat dari PP PPDI yang mempertanyakan proses RUU Desa dan menjanjikan untuk berkoordinasi dengan Bapak Persadaan Girsang selaku Direktur PMD untuk segera menjawab surat PPDI tersebut.

Berita ini kami tulis untuk menjawab banyaknya pertanyaan anggota PPDI perihal pembiasan informasi seputar "kesepakatan pemerintah tentang alokasi dana desa". Meskipun telah mengetahui demikian kenyataannya, kita tidak boleh mengabaikan semua usaha dari pihak manapun juga yang turut atau bersama-sama berjuang demi lahirnya UU tentang Desa. Jauhkan hujatan meskipun telah menyesatkan, tetaplah bijaksana untuk memberikan penghormatan dan penghargaan. Mari kita jadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran untuk bersikap terbuka dalam hal memberikan informasi. Bantahan pihak Kementerian Dalam Negeri ini juga membuat PP PPDI sangat prihatin, dan akan menjadikan  hal ini sebagai pelajaran. Setiap audiensi PPDI nantinya harus merupakan hasil fix dan tidak akan mendapatkan bantahan dari pihak terkait.

Ketelitian akan suatu pemberitaan dan pernyataan, sangat kita perlukan saat ini untuk menangkis pembiasan informasi. Semoga Desa dan Perangkat Desa semakin dicerdaskan dengan berbagai deraan ini. Salam perjuangan, Perangkat Desa bersatu, Desa maju, Indonesia Jaya (dan lebih CERDAS tentunya).

Sumber terkait :
Kamis, 11 November 2010, 15:31:00 WIB
TopOfBlogs